JAKARTA RAYA | JAKARTA

Mahkamah Agung (MA) prihatin atas kasus tiga hakim di Pengadilan Negeri Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo menjadi tersangka terkait dugaan suap vonis bebas terdakwa Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan.

Juru Bicara MA Yanto mengatakan tiga hakim di PN Surabaya tersebut telah menodai suasana kebatinan para hakim di Indonesia yang baru saja diberikan kenaikan gaji.

“Karena peristiwa ini telah mencederai kebahagiaan dan rasa syukur terhadap rekan-rekan hakim seluruh Indonesia atas perhatian pemerintah yang telah menaikkan tunjangan dan gaji,” ujar Yanto, dalam konferensi pers di Kantor MA, Jakarta, dikutip cnnindonesia com, Kamis (24/10).

Lebih lanjut  Yanto menjelaskan ketiga hakim tersebut akan diberhentikan. Usulan pemberhentian sementara akan dikirim kepada Presiden Prabowo Subianto. Namun, MA belum mengusulkan pemecatan penuh terhadap ketiga hakim PN Surabaya itu ke Presiden Prabowo.

Ia menyebut usulan pemecatan akan dilayangkan setelah proses hukum ketiga hakim tersebut menyatakan mereka terbukti bersalah dan berstatus inkrah. “Secara administrasi, hakim tersebut akan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Presiden atas usul MA,” kata Yanto.

Erintuah, Mangapul, dan Heru telah ditahan oleh Kejagung selama 20 hari dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap. Ketiga hakim tersebut menjadi pengadil yang memvonis bebas Ronald Tannur atas kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian seseorang.

Kejagung juga telah menyita barang bukti uang tunai dan sejumlah barang elektronik dari para tersangka suap dan gratifikasi dalam kasus ini.

Sebelumnya, Presiden ketujuh Republik Indonesia Joko Widodo menaikkan gaji para hakim hampir dua kali lipat sebelum lengser. Hal itu dilakukan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024.

Aturan itu ditandatangani pada 18 Oktober, dua hari sebelum Jokowi lengser. Namun, situs Kementerian Sekretariat Negara baru saja mengunggahnya.

“Besaran gaji pokok hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan pemerintah ini,” bunyi pasal 3 ayat (2) PP Nomor 44 Tahun 2024.

Gaji pokok hakim ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG).