JAKARTA RAYA, Depok – Satuan Polisi Pamong Praja (Saptol PP) Kota Depok bongkar penutup papan nama (plang) segel Restoran Sambal Bakar Indonesia (SBI) menggunakan material gipsum dianggap melanggar peraturan, Jumat (18/4/2025).

Pembongkaran dilakukan atas instruksi dari Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah.

“Saya minta Satpol PP segera buka penutup plangnya. Kalau belum juga dibuka, saya perintahkan untuk bongkar. Kalau Satpol PP nggak bisa buka plang, biar saya yang bongkar sekalian sama bangunannya,” tegas Chandra.

Menurutnya, tindakan penutupan plang tersebut merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap regulasi yang berlaku khususnya terkait perizinan usaha dan transparansi informasi kepada publik.

Tidak berselang lama dari pernyataan Chandra, langkah cepat ini diapresiasi sebagai bukti nyata keseriusan pemerintah kota dalam menjaga ketertiban dan supremasi hukum, terutama dalam dunia usaha.

Chandra pun menambahkan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang mencoba menghindari aturan.

“Kita ingin menciptakan iklim usaha yang sehat. Tidak bisa dibiarkan jika ada yang mencoba-coba menyiasati aturan,” ujarnya.

Hingga saat ini, Pemerintah Kota Depok masih menunggu klarifikasi dan tindak lanjut dari manajemen Sambal Bakar Indonesia terkait pelanggaran perizinan yang dimaksud. (ema)