JAKARTA RAYA, Depok — Pemerintah Kota (Pemkot) Depok tengah mempersiapkan langkah besar dalam bentuk mutasi jabatan secara menyeluruh. Langkah ini dilakukan sebagai respons atas dinamika struktural dan perubahan regulasi kepegawaian yang berlaku secara nasional.
Konstruksi Media – Wali Kota Depok, Supian Suri, mengungkapkan bahwa pihaknya kini tengah menyesuaikan Peraturan Wali Kota (Perwal) dengan ketentuan dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta peraturan pemerintah yang mengatur struktur kepegawaian nasional.
“Hal ini menjadi bagian dari upaya menyesuaikan diri terhadap tantangan baru, terutama dalam pengisian formasi jabatan struktural di lingkungan Pemkot Depok,” ujar Supian, saat ditemui di kantor Pemerintah Kota Depok, Selasa (22/4/2025).
Supian menjelaskan, koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah dilakukan agar Perwal yang berlaku di Depok sejalan dengan kebijakan kepegawaian nasional. Menurutnya, sistem yang lama menimbulkan hambatan dalam proses rotasi dan promosi pegawai.
Pergeseran Sistem Jabatan ASN
Ia menuturkan bahwa dalam sistem terbaru, tidak ada lagi pengelompokan eselon seperti 4A, 4B, 3A, hingga 2A. Kini jabatan diklasifikasikan ke dalam tiga kategori utama: Jabatan Pengawas, Jabatan Administrator, serta Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Madya.
“Artinya, mobilitas jabatan menjadi lebih fleksibel. Seorang Sekretaris Kecamatan bisa langsung menjadi Sekda, atau dari Lurah langsung ke Camat tanpa harus melewati posisi Sekcam terlebih dahulu,” jelas Supian.
Promosi Lebih Terbuka dan Kompetitif
Lebih lanjut, Supian menyampaikan bahwa Pemkot Depok kini membuka peluang promosi jabatan lebih luas, termasuk untuk posisi Kepala Dinas. Pegawai yang sebelumnya menjabat Kepala Bidang bisa mengikuti seleksi terbuka (open bidding) tanpa harus lebih dulu menjadi Sekretaris Dinas.
“Sepanjang memenuhi masa kerja minimal tiga tahun, mereka sudah bisa ikut seleksi. Ini memberi kesempatan lebih luas bagi ASN yang berkompeten dan memiliki rekam jejak yang baik,” tegasnya.
Dengan reformasi birokrasi ini, Pemkot Depok menargetkan terwujudnya tata kelola pemerintahan yang lebih adaptif, transparan, dan meritokratis, demi pelayanan publik yang lebih efektif. (ema)
Tinggalkan Balasan