JAKARTA RAYA, Depok — Masalah sampah masih menjadi prioritas utama di Kota Depok. DPRD Kota Depok telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah dalam rapat pembahasan akhir yang dipimpin langsung oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) H. Hamzah dan Wakil Ketua Pansus H. Ade Firmansyah.

Ketua Pansus Raperda Pengelolaan Sampah Kota Depok, H. Hamzah, mengatakan bahwa DPRD telah menyusun perubahan regulasi guna memperkuat upaya pemerintah dalam menangani persoalan sampah yang semakin mendesak.

“Langkah ini diambil untuk memperkuat upaya pemerintah dalam menangani permasalahan sampah yang kian mendesak,” jelas Hamzah, Selasa (29/4/2025).

Ia mengungkapkan bahwa dalam Perda yang baru disahkan tersebut, telah diatur hukuman, sanksi, atau denda maksimal sebesar Rp7,5 juta bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan.

“Selain itu, dalam Raperda ini juga dimuat larangan memasukkan sampah dari luar wilayah Kota Depok tanpa izin resmi dari Pemerintah Kota Depok. Jika ditemukan pelanggaran, maka tindakan hukum akan diterapkan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah,” tandas Hamzah.

Ia menambahkan, Kota Depok saat ini menghasilkan sekitar 1.365 ton sampah per hari, sementara kapasitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung sudah hampir penuh. (ema)