JAKARTA RAYA – Persoalan serius mencuat di tiga lokasi pembuangan sampah di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi: TPST Bantargebang, TPA Sumur Batu, dan TPA Burangkeng. Dalam diskusi publik bertajuk Silaturahmi Ekologi dan Deklarasi Gerakan Pilah Sampah – Indonesia Bersih, Kaukus Lingkungan Hidup Bekasi Raya mengungkap dampak lingkungan yang kian mengkhawatirkan dari ketiga lokasi tersebut.
Kondisi Darurat di TPST dan TPA
TPST Bantargebang menampung sekitar 55 juta ton sampah, dengan volume harian mencapai 7.500–7.800 ton. Pada musim banjir, jumlah itu bisa melonjak hingga 12.000 ton per hari. TPA Sumur Batu yang memiliki luas 21 hektare menerima lebih dari 1.500 ton sampah per hari dan masih dikelola dengan sistem open dumping. Air lindi (leachate) dari tumpukan sampah langsung mengalir ke saluran drainase dan mencemari Kali Ciketing hingga Kali Asem.
Kondisi ini diperparah oleh Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) Sumur Batu dan pabrik-pabrik di sekitar yang umumnya tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Bahkan, IPAL di TPA Sumur Batu dikabarkan tidak berfungsi.
“TPA Sumur Batu lebih buruk dari Burangkeng. Seharusnya sudah ditutup sebagaimana 343 unit TPA open dumping yang masuk daftar Kementerian LHK,” ujar Bagong Suyoto, Ketua Koalisi Persampahan Nasional (KPNas). Ia menegaskan bahwa pengelola TPA Sumur Batu telah melanggar UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah, serta sejumlah Peraturan Daerah.
Kompensasi Bau dan Ketimpangan Sosial
Warga di sekitar lokasi pembuangan sampah menilai kompensasi bau masih sangat minim. Di Kelurahan Sumurbatu, Cikiwul, dan Ciketingudik, warga menerima Rp 400.000 per kepala keluarga (KK) per bulan. Namun di Kelurahan Bantargebang, nilainya hanya separuhnya. Dana tersebut berasal dari Pemprov DKI Jakarta, sementara Pemerintah Kota Bekasi disebut tidak pernah memberikan kompensasi.
Ketua Kaukus LH Bekasi Raya, Agus Salim Tanjung, menyatakan bahwa besaran kompensasi tidak sebanding dengan kerusakan lingkungan dan dampaknya terhadap kesehatan masyarakat. “Udara tercemar, air dan tanah mengandung logam berat, warga terserang penyakit kulit, mata, paru-paru hingga TBC. Uang Rp 400 ribu per bulan tidak cukup untuk mengganti dampak lingkungan,” katanya.
Tanjung menambahkan, pencampuran sampah rumah tangga dengan limbah B3 di lokasi pembuangan makin memperparah kondisi. Ia mendorong pemerintah untuk mewajibkan pemilahan sampah sejak dari sumber.
TPA Burangkeng Disegel, Penegakan Hukum Dinilai Lemah
Ketua Prabu Peduli Lingkungan (Prabu PL), Carsa Hamdani, mengungkapkan bahwa air lindi dari TPA Burangkeng telah mencemari aliran sungai selama dua tahun terakhir. Meski Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Donny Sirait, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Gakkum KLHK pada Desember 2024, ia menilai penegakan hukum masih lemah.
“Donny Sirait masih menjabat dan sibuk pencitraan. Mestinya segera diganti dan ditahan,” tegas Carsa.
Ia juga menyoroti minimnya jumlah penerima kompensasi di Desa Burangkeng. Dari 17.000 KK, hanya 2.000 KK yang menerima dana bau, itu pun sering terlambat hingga berbulan-bulan. “Sekarang hanya Rp 100 ribu per KK per bulan. Jumlahnya sangat kecil, dan tidak semua warga menerima. Kami menuntut keadilan,” ujarnya.
Dorongan untuk Reformasi Pengelolaan Sampah
Diskusi ini dihadiri berbagai elemen masyarakat yang tergabung dalam Kaukus Lingkungan Hidup Bekasi Raya, seperti AMPHIBI, APPI, KPNas, Prabu PL, FJPL, dan sejumlah komunitas lokal. Mereka sepakat bahwa akar persoalan terletak pada buruknya tata kelola sampah serta lemahnya pengawasan dan penegakan hukum.
“Sudah saatnya pemerintah tidak lagi abai. Pemilahan sampah dari sumber, penutupan TPA open dumping, serta pemulihan lingkungan harus menjadi prioritas bersama,” pungkas Agus Salim Tanjung. (hab)
Tinggalkan Balasan