JAKARTA RAYA – Tim penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan penyitaan dan pemasangan plang sita terhadap Rest Area Km 21B Tol Jagorawi pada Rabu, 21 Mei 2025. Aset tersebut diduga terkait dengan kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2018 hingga 2020.
Dalam operasi penyitaan itu, penyidik mengamankan tiga bidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), yang di atasnya terdapat sejumlah bangunan komersial dan fasilitas umum. Aset yang disita meliputi satu unit SPBU Pertamina, satu unit SPBU Shell, dua bangunan food court, satu bangunan dekat pintu keluar rest area, satu musala, dan satu bangunan ATM. Selain itu, terdapat 28 unit usaha lainnya yang juga beroperasi di atas lahan yang menjadi objek penyitaan.
Penyitaan dilakukan dengan kehadiran tim dari Badan Pemulihan Aset (BPA). Selanjutnya, penyidik akan menyerahkan pengelolaan dan pemeliharaan aset kepada BPA untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung dalam menelusuri dan mengamankan aset-aset hasil kejahatan guna memulihkan kerugian negara yang timbul akibat praktik korupsi dan pencucian uang. (eng)
Tinggalkan Balasan