JAKARTA RAYA – Kuasa hukum korban dugaan penipuan dan penggelapan properti, Muhammad Irsyal, SH dari Kantor IRA YUSTIKA LESTARI AND PARTNERS LAW OFFICE, menyatakan kliennya, ASAD, telah mengalami kerugian hingga Rp2,8 miliar setelah dijanjikan pembelian unit villa di Jivanaa Village, Jimbaran, Bali, yang hingga kini tak kunjung terealisasi.
Menurut Irsyal, kasus ini bermula pada tahun 2023 ketika kliennya ditawari langsung oleh NIR untuk membeli properti villa di Jimbaran.
“Saudari NIR menyampaikan bahwa proyek villa ini adalah hasil kerja samanya dengan pihak pengembang properti, dan menawarkan kepada klien kami untuk membeli unit di sana sebagai rumah pensiun agar dapat ditempati saat kembali ke Indonesia, lalu menawarkan membeli unit villa dan dijanjikan akan jadi pada pembangunan tahap awal ” ujar Irsyal usai pelaporan di Polda Metro Jaya dengan Nomor: LP/B/4198/VI/SPKT/2025/Polda Metro Jaya, Jumat (20/6/2025).
Kliennya yang tertarik kemudian bersama keluarga dan NIR langsung mengunjungi lokasi lahan di Jimbaran yang saat itu masih berupa pohon-pohon.
“Keterangan-keterangan yang diberikan oleh NIR, termasuk posisi unit, metode pembayaran, serta status sertifikat kepemilikan, diyakini klien kami karena mereka sudah lama berteman,” jelas Irsyal.
Selanjutnya, sejak Oktober 2023-Desember 2024, klien melakukan serangkaian pembayaran kepada rekening atas nama NIR, yang disebut sebagai perantara pengembang. Total dana yang dikirim mencapai Rp2.868.365.800.
“Kejanggalan pertama muncul saat klien berada di Bali bulan November tahun 2024. Klien ingin melihat progress pembuatan rumah. Namun NIR menginfokan bahwa pembeli tidak dapat melihat progres tanpa ada perjanjian dahulu sebelumnya dan pada akhirnya sampai ASAD pulang dari Bali pada November 2024, tambah Irsyal,”.
Namun, hingga akhir tahun 2024, ASAD tidak pernah mendapat kejelasan atau kesempatan untuk meninjau langsung progres pembangunan, NIR menyatakan akan menanyakan ke SU, yang disebut sebagai mitra bisnisnya, sedang berlibur ke Turki.
Di bulan Desember 2024 ASAD menginfokan kepada NIR bahwa tidak akan melakukan pembayaran sampai adanya kejelasan, dan NIR baru info bahwa ada persoalan di izin- izin. Dan pun berjanji akan memberi update kembali kepada ASAD di bulan Januari 2025.
Kemudian ASAD kembali ke Bali dan diantar di Bulan Januari 2025 tetapi ternyata tanah masih belum rata. Puncaknya berada setelah 26 Januari. Semua komunikasi ASAD diputus oleh NIR
Puncaknya terjadi pada awal tahun 2025 ketika klien meminta kejelasan. Tak kunjung dijawab-jawab oleh NIR, ASAD melalui kuasa hukumnya melayangkan surat somasi pada 3 dan 7 Maret 2025.
“Pada 12 Maret 2025, sempat terjadi pertemuan dengan pihak pengembang, yaitu PT Sinergi Global Properti Bali yang diwakili oleh Muhamad Gali Ade Nofrans dan disepakati bahwa uang klien akan dikembalikan selambat-lambatnya 29 Mei 2025,” tegas Irsyal.
Namun, tenggat itu kembali diingkari. Bahkan, upaya permintaan kelonggaran dari pihak pengembang terus berulang. Dari skema dua termin menjadi lima termin pelunasan.
“Kami sudah terlalu sabar. Bahkan, kami masih membuka ruang dengan meminta pernyataan tertulis dan jaminan. Pada 11 Juni 2025, barulah Nofrans datang ke kantor kami dan menyerahkan jaminan berupa sertifikat yang ternyata berlokasi di Palembang, bukan di lokasi proyek,” ujar Irsyal.
Hingga berita ini diturunkan, pihak NIR dan PT Sinergi Global Properti Bali belum memberikan pengembalian dana yang dijanjikan. Kuasa hukum menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan jika pengembalian tidak segera direalisasikan.
“Kami mendesak agar tanggung jawab segera dipenuhi. Ini bukan soal bisnis semata, tetapi juga soal kepercayaan dan integritas. Klien kami telah mengalami kerugian besar secara finansial dan emosional,” tutup Irsyal. (hab)
Tinggalkan Balasan