JAKARTA RAYA, Medan – Kasus pembekuan rekening secara sepihak oleh Bank Central Asia (BCA) KCU Sumatera Utara kini menyeret bank swasta nasional itu ke dalam sorotan hukum. Dimas Pradifta, nasabah yang dananya diblokir, menggandeng tim kuasa hukum dari Law Office Octo Simangunsong, S.H. & Associates serta Hendry Pakpahan, S.H., untuk mengambil langkah hukum terhadap dugaan tindakan ilegal pihak bank.

Menurut kuasa hukum Dimas, pemblokiran rekening kliennya dilakukan berdasarkan laporan polisi dari seseorang bernama Erawan Wijaya, yang mengacu pada Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Namun, laporan tersebut dinilai janggal karena tidak dilengkapi dokumen resmi seperti nomor surat dan tanggal yang sah, bahkan hanya ditulis tangan.

“Hak nasabah sudah diatur secara jelas dalam UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, serta UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, termasuk hak atas informasi, hak atas kerahasiaan data, pelayanan yang baik, dan perlindungan hukum,” ujar Hendry Pakpahan, S.H.

Tolak Berikan Rekening Koran, BCA Dinilai Langgar Hak Nasabah
Kuasa hukum menuding, pembekuan dilakukan tanpa rekomendasi resmi dari lembaga berwenang seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Bahkan, pihak bank disebut menolak memberikan rekening koran, yang notabene adalah hak dasar setiap pemilik rekening.

“Bagaimana mungkin nasabah tidak bisa melihat transaksi sendiri? Ini pelanggaran nyata. Kami meminta Bank Indonesia (BI) dan OJK segera memanggil BCA KCU Sumut untuk diperiksa. Kami menduga ada upaya menguasai dana klien kami,” tambah Hendry.

Lebih lanjut, tim hukum menyebut komunikasi hanya dilakukan melalui tim legal BCA dan tidak pernah ada pertemuan langsung dengan manajemen bank, yang menurut mereka mengesankan kurangnya itikad baik dari pihak bank.

Akibat tindakan sepihak ini, Dimas dan kuasa hukum telah mengajukan laporan resmi ke Polda Sumut. Mereka mendesak agar kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi industri perbankan di Indonesia.

“Ini bukan kali pertama terjadi. Jika dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan bisa runtuh. Jangan sampai bank merasa bisa bertindak di luar hukum terhadap dana milik nasabah,” tegas Hendry.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa hak-hak nasabah harus dijaga oleh perbankan, dan setiap dugaan penyalahgunaan wewenang harus ditindak tegas. Tim kuasa hukum menegaskan akan terus memperjuangkan keadilan bagi klien mereka dan mendesak agar penegakan hukum dilakukan secara adil dan transparan. (sin)