JAKARTA RAYA, Depok — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menyatakan kekecewaannya atas perubahan keputusan Wali Kota Depok mengenai rencana pembangunan Masjid Jami Al Quddus di bekas lahan SDN Pondok Cina 1, Jalan Margonda Raya. Proyek pembangunan masjid yang sebelumnya telah dialokasikan dalam APBD senilai Rp20 miliar kini dibatalkan dan akan digantikan dengan pembangunan Rumah Kreatif Anak Istimewa.

Sekretaris Jenderal MUI Pusat, Dr. KH. Amirsyah Tambunan, menilai keputusan tersebut sebagai bentuk inkonsistensi pemerintah daerah yang merugikan kepentingan umat Islam. Ia menyayangkan pembatalan yang disebut-sebut terjadi karena penolakan dari sekelompok kecil warga. Menurutnya, alasan seperti itu tidak dapat dibenarkan karena justru berpotensi menimbulkan kekecewaan luas di masyarakat.

Amirsyah juga mengungkapkan bahwa masjid besar di pusat kota seperti Jalan Margonda sangat dibutuhkan masyarakat. Selain sebagai tempat ibadah, kehadiran masjid di lokasi strategis dapat menjadi pusat pembinaan mental spiritual dan simbol peradaban Islam di jantung Kota Depok.

Ia menilai, pembatalan proyek masjid yang kedua kalinya ini dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah. Apalagi, anggaran telah dialokasikan melalui mekanisme yang sah dalam APBD. Pemerintah seharusnya memanfaatkan dana tersebut secara akuntabel dan transparan, bukan justru membatalkannya tanpa alasan yang kuat.

Menurutnya, rencana pembangunan masjid sebelumnya juga telah melalui proses yang melibatkan masyarakat dan mencerminkan kebutuhan riil di lapangan. Pengalaman pribadi Amirsyah yang sering mengalami kesulitan mencari tempat salat saat melintas di Margonda Raya, mempertegas urgensi pembangunan tempat ibadah di kawasan tersebut.

Ia juga mengajak semua pihak, mulai dari Pemerintah Kota Depok, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, DPRD, hingga masyarakat luas, untuk memberi perhatian serius terhadap nasib pembangunan masjid tersebut. Amirsyah menegaskan bahwa MUI Pusat akan terus mendorong agar aspirasi warga Depok yang menginginkan masjid besar di Margonda dapat terwujud.

Pemerintah daerah, tambahnya, memiliki kewajiban menjalankan anggaran yang telah disepakati bersama DPRD. Jika ada perubahan rencana atau pembatalan, hal tersebut hanya dapat dilakukan dengan alasan hukum yang sah, seperti perubahan kebijakan daerah, kondisi darurat, ketidaksiapan teknis, atau berdasarkan hasil evaluasi lembaga pengawas seperti Inspektorat dan BPK. (ema)