JAKARTA RAYA, Medan – Puluhan massa dari Majelis Zikir As-Sholah (Mazilah) menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (14/7/2025). Aksi ini digelar sebagai bentuk dukungan terhadap Muhammad Nur Azaddin, pemilik sah lahan seluas 4,05 hektare di Jalan Pancing I, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, yang tengah berjuang mempertahankan hak atas tanah miliknya melalui upaya hukum perlawanan atau derden verzet.

Koordinator aksi yang juga Ketua DPW Mazilah Deliserdang, Syamsir Bukhori, meminta PN Medan menunda proses eksekusi terhadap lahan tersebut sampai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Kembalikan tanah milik saudara kami Muhammad Nur Azaddin. Kami mohon kepada PN Medan agar menunda eksekusi sampai proses hukum selesai,” tegas Syamsir dalam orasinya.

Menurutnya, langkah hukum yang ditempuh adalah bagian dari upaya mencari keadilan, bukan bentuk intervensi terhadap lembaga peradilan.

“Kami tidak mengintervensi, kami hanya menjalankan kontrol sosial. Tapi kalau permintaan kami tidak diindahkan, jangan salahkan kami bila ke depan membawa massa yang lebih besar,” imbuhnya.

Usai berorasi di PN Medan, massa Mazilah bergeser ke lokasi objek sengketa untuk memasang papan pemberitahuan yang menyatakan bahwa tanah seluas ±40.500 m² di Jalan Pancing I tersebut sedang dalam proses perlawanan di PN Medan dengan nomor perkara 584/Pdt.Bth/2025/PN Medan.

Tim Kuasa Hukum: Grant Sultan yang Diajukan Pihak Lawan Diduga Palsu

Tim kuasa hukum Muhammad Nur Azaddin yang terdiri dari Dr. (Cand) Yusri Fahri, SH, MH, serta Iskandar, SH, dan Mursida, SH, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan surat permohonan penundaan eksekusi kepada Ketua PN Medan. Surat juga dikirimkan kepada Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). Rencananya, mereka akan menyampaikan laporan ke Satgas Mafia Tanah Mabes Polri serta Komnas HAM pada 15 Juli 2025.

Yusri menegaskan, dasar klaim atas tanah oleh pihak lawan—yakni alas hak berupa Grant Sultan No. 1657—telah dikonfirmasi ke pihak Kesultanan Deli, dan dinyatakan bahwa lahan yang disengketakan bukan bagian dari tanah Sultan Deli.

“Lokasi tanah yang disebut dalam Grant Sultan 1657 berada di Jalan Brigjen Katamso, bukan di Jalan Pancing I. Jadi kami duga Grant Sultan yang diajukan pihak lawan tidak sah,” ujarnya.

Terkait dugaan pemalsuan dokumen, pihak Muhammad Nur Azaddin telah melaporkan 15 orang ke Polda Sumatera Utara atas tuduhan pemalsuan surat.

“Kami sudah serahkan laporan dugaan pemalsuan ini ke Poldasu dan akan terus kawal proses hukumnya. Hak klien kami harus dipulihkan,” tegas Yusri.

Sengketa ini mencuat lantaran muncul klaim kepemilikan dari pihak lain atas tanah milik Nur Azaddin, meski dasar kepemilikan mereka dinilai tidak jelas.

Pihak keluarga Mazilah dan kuasa hukum berharap PN Medan bersikap arif dengan menunda eksekusi sampai proses perlawanan hukum selesai, demi mencegah timbulnya konflik horizontal di lapangan. (sin)