Oleh: Muhammad M Said, Kelompok Ahli BNPT dan Direktur Centre for Public Policy Studies Indonesia (C2PI)

JAKARTA RAYA – Tanggal 16 Juli 2010 silam, negara membentuk Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 46 Tahun 2010, yang kemudian diperbarui melalui Perpres No. 7 Tahun 2021. Bertepatan dengan 16 Juli 2025, BNPT telah genap berusia 16 tahun. Selama itu pula, BNPT telah menjalankan misi eksistensialnya dalam menghadapi ancaman terorisme di Indonesia, khususnya pasca tragedi Bom Bali I (2002).

BNPT hadir untuk membangun koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam upaya pencegahan, penindakan, rehabilitasi, serta deradikalisasi narapidana terorisme. Lembaga ini juga memainkan peran penting dalam mencegah penyebaran paham radikal di masyarakat dan lembaga pendidikan, serta menjalin kerja sama internasional di bidang kontra-terorisme.

Sebagai musuh bersama umat manusia, Radikalsime telah mendorong sejumlah negara membentuk lembaga setara BNPT. Amerika Serikat, misalnya, memiliki Department of Homeland Security (DHS) dan National Counterterrorism Center (NCTC) yang berfungsi mengintegrasikan data intelijen, mencegah serangan domestik, serta melindungi warga sipil.

Di Inggris, terdapat MI5 (Security Service) dan Office for Security and Counter-Terrorism (OSCT) di bawah Home Office, yang memfokuskan kerja pada kontra-radikalisasi domestik melalui strategi seperti Prevent Strategy. Australia memiliki ASIO (Australian Security Intelligence Organisation) dan Australian Counter-Terrorism Centre (ACTC) yang beroperasi di tingkat federal dan negara bagian.

Kehadiran lembaga-lembaga tersebut menunjukkan bahwa ideologi radikal dan terorisme merupakan ancaman global yang harus ditangani secara serius dan terkoordinasi.

Radikalisme: Adaptif dan Laten

Sebagai sebuah ideologi, radikalisme bersifat adaptif. Ia berkembang seiring dinamika geopolitik global yang dianggap penuh ketidakadilan dan eksploitasi. Kaum radikalis kerap menggunakan retorika perlawanan terhadap sistem internasional untuk membenarkan gerakan mereka, dan menyusupkan ideologi melalui berbagai pendekatan — termasuk menyasar kelompok rentan secara psikologis dan sosial.

Lembaga pendidikan kerap menjadi media transmisi paham ini. Pandangan bahwa Pancasila tidak mampu menjadi perekat bangsa multikultural sering kali dijadikan pintu masuk. Dalam narasi radikal, agama diposisikan sebagai satu-satunya faktor pemersatu, yang secara tidak langsung menegasikan peran ideologi negara.

Padahal, agama dan Pancasila sejatinya bukan dua kutub yang bertentangan, melainkan dua sisi dari satu keping nilai luhur bangsa. Pancasila adalah konsensus kebangsaan yang mengikat seluruh warga negara. Sementara agama menghadirkan sisi transendental, sekaligus berperan sebagai perekat identitas sosial. Nilai-nilai luhur agama justru menjadi fondasi moral Pancasila, seperti Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Musyawarah, dan Keadilan Sosial.

Peran lembaga pendidikan — baik formal, informal, maupun nonformal — menjadi sangat strategis dalam menginternalisasi nilai-nilai luhur Pancasila dan agama. Namun justru sektor ini pula yang rentan disusupi. Guru, dosen, atau ustaz dapat menjadi transmiter ideologi — bahkan tanpa disadari — dalam lingkungan yang minim pengawasan ideologis.

Riset PPIM UIN Jakarta (2018) menemukan bahwa sekitar 60% guru di Indonesia memiliki pandangan intoleran terhadap pemeluk agama lain. Sebagian bahkan cenderung mendukung kekerasan atas nama penegakan syariat. Setara Institute (2019 & 2022) menunjukkan bahwa sedikitnya 10 dari 34 provinsi memiliki kota/kabupaten dengan tingkat intoleransi pendidikan yang tinggi. Beberapa kampus negeri terindikasi menjadi sarang eksklusivisme keagamaan yang bertentangan dengan nilai kebangsaan.

The Habibie Center (2020) menambahkan bahwa mahasiswa aktif menyerap narasi keagamaan dari media sosial, dan sebagian dari mereka menunjukkan sikap intoleran secara laten. CSIS Indonesia (2022) juga menemukan bahwa meski sebagian besar pemuda Indonesia menyetujui nilai toleransi, mereka tetap rentan terhadap radikalisasi jika pesan ekstrem dibungkus dalam simbol keagamaan yang “moderat”.

Di usia ke-16, BNPT menghadapi tantangan baru yang tak kalah serius — yakni radikalisme digital. Media sosial membuka ruang besar bagi penyebaran paham ekstrem dengan strategi yang halus: bukan ancaman, melainkan ajakan emosional; bukan teror, melainkan inspirasi. Dalam kondisi krisis identitas, konten berupa video “dakwah heroik”, narasi ketidakadilan global, atau testimoni eksklusif bisa menjadi pintu masuk radikalisasi.

Radikalisme saat ini tidak bisa diperlakukan seperti virus yang cukup ditangani dengan vaksin satu kali suntik. Ia adalah organisme ideologis yang hidup, berkembang, dan bertransformasi. Oleh karena itu, strategi kontra-radikalisasi juga harus dinamis dan adaptif.

Evaluasi Program dan Harapan ke Depan

Program seperti Sekolah Damai, Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT), dan Kampus Kebangsaan patut diapresiasi. Namun sejauh ini implementasinya masih dirasa parsial. Perluasan cakupan dan sinergi lintas sektor — khususnya dengan Kemendikbudristek dan Kemenag — sangat penting untuk membangun sistem kurikulum dan pelatihan pendidik yang aman secara ideologis.

Di sisi lain, program deradikalisasi narapidana terorisme juga perlu diperkuat dengan pendekatan berbasis psikososial. Tantangan reintegrasi sosial dan stigma publik membuat eks-narapidana terorisme sulit beradaptasi kembali. Bila tidak ditangani, ini membuka peluang rekruitmen ulang oleh jaringan lama. Oleh karena itu, perlu penguatan ekosistem kolaboratif antara BNPT, pemerintah daerah, lembaga sosial, filantropi Islam, dan dunia usaha untuk membuka akses pemulihan dan pekerjaan bagi mereka.

Penutup: Narasi Damai sebagai Jalan Strategis

Penguatan narasi kebangsaan yang inklusif, toleran, dan berkeadaban adalah bagian integral dari strategi pencegahan. BNPT telah memulai langkah kreatif dengan melibatkan influencer muda, komunitas digital, dan tokoh agama dalam produksi narasi damai. Ini harus terus dilanjutkan dengan pendekatan yang lebih berani, strategis, dan menjangkau akar rumput.

Di usia 16 tahun, BNPT diharapkan terus memperkuat landasan ideologisnya, membangun sistem deteksi dini berbasis komunitas, memperluas literasi keagamaan yang membebaskan, serta mengembangkan transformasi digital yang adaptif. Dengan begitu, BNPT akan tetap relevan dan efektif dalam menjaga Indonesia yang mendamaikan fisik, pikiran, dan hati warga negaranya. (***)