JAKARTA RAYA, Medan — Sejumlah nasabah Koperasi Pradesa Mitra Mandiri mendatangi Mapolda Sumatera Utara pada Senin (15/7/2025) untuk melaporkan dugaan penggelapan dana sebesar Rp14 miliar.
Dalam laporan tersebut, mereka menuding Ketua Koperasi Pradesa Mitra Mandiri, Dedek Pradesa, dan bendaharanya, Nurhayati Sialoho, sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas raibnya dana nasabah.
Kuasa hukum para korban dari Kantor Advokat Hendry R.H. Pakpahan, S.H & Rekan, menyatakan bahwa peristiwa ini bukan sekadar kelalaian pengelolaan, melainkan dugaan tindakan terencana dan sistematis.
“Ini bukan hanya soal keuangan, tapi pengkhianatan terhadap kepercayaan publik oleh seorang wakil rakyat,” tegas Pakpahan.
Ia menambahkan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti kuat kepada penyidik dan mendesak Presiden Prabowo Subianto agar memberikan atensi khusus terhadap kasus ini, mengingat Dedek Pradesa merupakan Ketua DPC Partai Gerindra Langkat sekaligus anggota DPRD Kabupaten Langkat dari partai yang sama.
“Dedek bukan hanya menyandang jabatan politik, tapi juga memanfaatkan kedekatan simbolik keagamaan untuk membujuk nasabah menyimpan uang di koperasi syariah. Banyak korban yang tertarik karena iming-iming bagi hasil berbasis syariat,” ungkap salah satu korban, H. Zulhelmi.
Para nasabah berharap agar proses hukum berjalan tanpa intervensi dan uang mereka dikembalikan. Mereka juga menuntut transparansi dan akuntabilitas dari pengelola koperasi lain di masa mendatang.
Polda Sumut telah menerima laporan resmi dari sejumlah korban, di antaranya:
- Yudha Hadi Sasminto (STTLP/B/1109/VII/2025/SPKT/Polda Sumut)
- Sutaryo (STTLP/B/1110/VII/2025/SPKT/Polda Sumut)
- Alda Ramadika (STTLP/B/1111/VII/2025/SPKT/Polda Sumut)
- Abdul Karim Halid (STTLP/B/1112/VII/2025/SPKT/Polda Sumut)
Kuasa hukum juga meminta Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto untuk mengawal perkara ini secara serius. Ia mengingatkan bahwa komitmen Presiden Prabowo untuk memberantas korupsi harus ditegakkan, terutama terhadap oknum yang justru berasal dari partai pengusungnya.
“Kami siap menghadapi segala bentuk tekanan dan intervensi yang mungkin dilakukan oleh pihak Dedek Pradesa selama proses hukum ini berlangsung,” tegas Pakpahan. (sin)
Tinggalkan Balasan