JAKARTA RAYA- Pengamat Trisakti, Trubus Rahardiyansah menyebut binatang hias sepeti ayam hias, ikan hias, dan lainnya tidak masuk dalam kategori aset yang harus dilaporkan dalam LHKPN oleh pejabat.

Hal itu dikarenakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai binatang hias tidak memiliki nilai transaksional atau ekonomi seperti kendaraan, tanah atau benda bergerak lainnya.

“Binatang bergantung pada situasi dan merupakan makhluk yang butuh perlindungan. Disamping itu tidak memiliki akal, maka binatang tidak wajib dilaporkan dalam LHKPN oleh seorang pejabat publik,” ujar pengamat Trisakti, Trubus Rahardiyansah, Jumat (18/7/2025) malam.

Meski masuk dalam kategori aset. Binatang hias tidak masuk dalam kategori yang harus dilaporkan dalam harta kekayaan pejabat dikarenakan tidak terkait dengan pajak yang dibebankan negara.

“Binatang hias atau piaraan itu tidak ada pajaknya. Mahalnya harga binatang, itu tergantung situasi. Bisa disebabkan karena keinginan yang kuat dari pembeli atau pun jiwa ingin memiliki yang tinggi dari pembeli,” bebernya.

Lebih lanjut, pengamat berambut lurus itu pun memberikan contoh status binatang dalam perspektif hukum alam. Hal itu berkaitan dengan pernah ditemukannya seorang manusia dan seekor binatang di salah satu pulau di Pacifik.

“Pernah ada cerita, ditemukan seorang manusia dan hewan di
pulau Galapakus di Pacifik. Dalam konteks hukum alam, manusia berbeda dengan binatang. Dalam cerita itu, binatang untuk survive, membutuhkan perlindungan dari manusia. Dengan kata lain, binatang akan hidup jika bisa dilindungi manusia. Bisa diartikan, binatang hanya bersifat melengkapi kehidupan manusia,” tandasnya.