JAKARTA RAYA – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi meluncurkan Koperasi Merah Putih (KMP) di Desa Bentangan, Klaten, Jawa Tengah, sebagai gerakan nasional yang bertujuan membangun kemandirian ekonomi desa melalui pendekatan koperasi modern berbasis kewirausahaan. Dengan target pembentukan 80.000 Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia, program ini tidak hanya fokus pada penguatan ekonomi, tetapi juga menjadi wadah pendidikan koperasi dan perlindungan hukum bagi Kepala Desa/Lurah sebagai garda terdepan pelaksana di lapangan.
Dr. Rachma Fitriati, M.Si., M.Si. (Han), Ketua Tim Riset Multidisiplin Koperasi Merah Putih Skema Penelitian Terapan Kemdikbudristek 2025, menekankan bahwa keberhasilan KMP bergantung pada transformasi pola pikir masyarakat desa.
“Koperasi harus dibangun dari bawah dengan prinsip demokrasi ekonomi yang melibatkan partisipasi aktif seluruh lapisan masyarakat, termasuk perempuan, pemuda, dan kelompok marjinal,” ujarnya.
Untuk mewujudkan hal ini, tiga perguruan tinggi terkemuka—Universitas Indonesia (UI), Politeknik STIA LAN, dan Institut Teknologi PLN (ITPLN)—berkomitmen mendukung Pemerintah melalui harmonisasi dan sinkroniasi regulasi UU Perkoperasian, UU Desa dan UU P2SK (khusus untuk Koperasi Simpan Pinjam), program pelatihan akuntansi koperasi, pengembangan kurikulum koperasi digital, serta riset-riset tentang kelembangaan dan daya saing dan keberlanjutan koperasi untuk pemberdayaan masyarakat desa.
Mengingat, menurut Guru Besar Sosiologi FISIP Universitas Indonesia, Prof. Dr. Gumilar Rusliwa Somantri mengatakan, “secara sosiologis, koperasi seharusnya menjadi wadah bagi anggotanya untuk memenuhi kebutuhan bersama, meningkatkan kesejahteraan sosial dan ekonomi, serta berkontribusi pada pembangunan masyarakat.”
Koperasi juga seharusnya menjadi penggerak ekonomi kerakyatan yang berlandaskan pada prinsip kebersamaan, gotong royong, dan prinsip-prinsip koperasi lainnya, jadi bukan hanya bersifat bottom-up. Untuk itu, Gumilar mengingatkan bahwa pendekatan kolaboratif lintas institusi dan lintas generasi menjadi prasyarat keberhasilan transformasi ekonomi melalui koperasi.
“BUMDes dan koperasi memiliki tujuan yang sama dalam memberdayakan masyarakat desa. Namun, tanpa payung hukum yang harmonis dan sinkron, potensi kolaborasi di antara keduanya dapat berubah menjadi persaingan yang kontraproduktif,” ucap Gumilar Rektor UI Tahun 2007-2012.
Analis kebijakan ahli utama Kementerain Dalam Negeri, Dr. Nata Irawan, menilai tantangan regulasi menjadi prioritas. Pemerintah perlu segera melakukan harmonisasi dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan yang menjadi rujukan hukum dalam kelembagaan Koperasi Merah Putih. Dualisme antara Undang-Undang koperasi dan Undang-Undang Desa menjadi potensi tumpang tindih peran antara Koperasi Merah Putih dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Selain itu, Nata Irawan menyampaikan agar Koperasi Merah Putih harus dibingkai sebagai gerakan sosial, bukan proyek birokrasi. “Selama koperasi masih dipersepsikan sebagai program pemerintah semata, maka sulit mengharapkan masyarakat akan merasa memiliki” ungkap Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri periode 2015-2020.
Prof. Dr. R. Luki Karunia, SE.Ak., M.A., CA., CACP, Guru Besar Politeknik STIA LAN mengingatkan, pentingnya pendidikan koperasi menjadi kunci utama dalam memperkuat pendanaan dan tata kelola keuangan Koperasi Merah Putih. Tanpa literasi keuangan yang memadai, kemampuan manajerial, serta tata kelola yang transparan dan akuntabel, koperasi rentan terjebak sebagai sekadar formalitas administratif tanpa dampak nyata bagi anggotanya.
“Pemerintah perlu memastikan tersedianya pelatihan yang berkelanjutan dan sesuai dengan kebutuhan lokal. Bahkan perlu pelatihan Akutansi Koperasi bagi pengelola KPM,” imbuh Luki. Ini dapat diwujudkan melalui kolaborasi dengan lembaga pendidikan tinggi, guna membangun kurikulum koperasi desa yang bersifat praktis, aplikatif, dan berdampak langsung.
Peneliti dari Institut Teknologi PLN Agus Mulyanto, MT., M.Sc. dan Satrio Yudho, S. Kom., M. T. I.. juga menggarisbawahi pentingnya transparansi, partisipasi, dan pengawasan berbasis komunitas sebagai pilar etika koperasi. Dalam era digital, tantangan konektivitas dan adopsi teknologi juga tidak dapat diabaikan.
“Tanpa teknologi, koperasi desa akan sulit menjangkau pasar yang lebih luas. Agus Mulyanto menyebut bahwa pemanfaatan teknologi seperti blockchain dapat menjadi salah satu opsi inovasi digital untuk mendorong akuntabilitas dan efisiensi tata kelola keuangan koperasi khususnya koperasi simpan pinjam. Teknologi blockchain dapat menjadi enabler untuk membangun koperasi berbasis teknologi yang inklusif dan efisien,” ucap Satrio Yudho.
Koperasi Merah Putih memiliki potensi menjadi pengubah arah (game changer) dalam transformasi ekonomi desa. Potensi ini hanya bisa terwujud jika dibarengi dengan komitmen politik yang kuat, pendekatan berbasis data, dan keterlibatan aktif masyarakat.
“Dengan dukungan regulasi yang adil, pendidikan koperasi yang mencerahkan, serta kolaborasi lintas sektor dan generasi, KMP dapat menjelma sebagai simbol kebangkitan ekonomi rakyat Indonesia dari desa—bukan sekadar sebagai strategi teknokratis, tetapi sebagai gerakan kebangsaan berbasis gotong royong,” ujar Rachma.
Untuk itu, Rachma sebagai Dosen Universitas Indonesia untuk Ekpedisi Patriot Kementerian Transmigrasi di Kabupaten Pulau Morotai Maluku Utara, yang akan mengawal tata kelola pendirian Koperasi Merah Putih di wilayah Satuan Permukiman Transmigrasi dan wilayah Desa selama Agustus sampai Desember 2025. (hab)
Tinggalkan Balasan