JAKARTA RAYA, Medan – Pengadilan Tinggi Medan membebaskan Selamet, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengajuan kredit di Bank Sumut Cabang Serdang Bedagai. Dalam putusan Nomor 22/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN yang dibacakan pada 28 April 2025, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan Selamet memang terbukti secara materiil, namun tidak termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi.

Putusan tersebut sekaligus membatalkan vonis Pengadilan Tipikor Medan sebelumnya (Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn), dan menyatakan:

Membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Medan;

Menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan, tetapi bukan merupakan tindak pidana;

  • Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging);
  • Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kedudukan, kemampuan, dan harkat martabatnya;
  • Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan segera setelah putusan dibacakan.

Selamet sendiri telah menjalani masa tahanan sejak 9 Desember 2024 hingga awal Mei 2025. Vonis ini memantik reaksi publik yang menilai bahwa dua terdakwa lainnya dalam kasus serupa, yakni Tengku Ade Maulanza dan Zainur Rusdi—pejabat internal Bank Sumut—seharusnya juga memperoleh pembebasan serupa.

“Kalau debiturnya dibebaskan karena tidak terbukti melakukan tindak pidana, lalu kenapa pejabat bank tetap dihukum? Ini tidak logis dan sangat tidak adil,” kata Aji Lingga, SH, pemerhati hukum dari Medan, Senin (21/7).

Putusan tingkat banding ini mempertegas bahwa pelanggaran prosedur administratif dalam pemberian kredit tidak serta-merta masuk dalam kategori korupsi. Hal itu hanya bisa terjadi bila terdapat unsur niat jahat (mens rea) dan kerugian negara yang nyata dan terukur.

Menurut Aji, penyelesaian perkara kredit bermasalah seharusnya ditempuh melalui jalur perdata, seperti eksekusi agunan, bukan melalui pendekatan pidana.

“Keputusan pemberian kredit saat itu dilakukan sesuai prosedur dan dengan jaminan yang sah. Maka tidak seharusnya ditarik ke ranah pidana,” ujar Aji yang juga merupakan praktisi hukum.

Kasus ini memunculkan kekhawatiran serius di kalangan perbankan. Jika kredit macet berujung pidana, maka banyak pejabat bank akan enggan mengambil keputusan dalam menyalurkan kredit, terutama kepada sektor usaha kecil dan menengah.

“Kalau ini menjadi preseden, fungsi intermediasi perbankan bisa terganggu. Pejabat bank bisa ketakutan menyalurkan kredit karena khawatir dikriminalisasi,” lanjut Aji.

Dukungan moral terhadap Tengku Ade dan Zainur Rusdi pun terus mengalir. Sejumlah rekan kerja dan tokoh masyarakat direncanakan akan melakukan audiensi kepada tokoh-tokoh daerah untuk menyuarakan keadilan hukum yang setara.

Putusan pembebasan terhadap kreditur menjadi dasar kuat bagi pihak yang mengadvokasi pembebasan pejabat bank. Mereka menilai, asas keadilan semestinya diterapkan secara menyeluruh, bukan tebang pilih.

“Kalau nasabah dianggap tidak bersalah karena kasusnya perdata, maka pejabat bank pun seharusnya bebas. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas,” pungkas Aji.

Ia juga menekankan bahwa kriminalisasi terhadap kredit macet justru akan menurunkan minat masyarakat meminjam dana dari bank pemerintah, termasuk Bank Sumut.

Sidang lanjutan terhadap Tengku Ade dan Zainur Rusdi dijadwalkan berlangsung pekan depan, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi). (sin)