JAKARTA RAYA – Sejumlah praktisi hukum resmi menggugat Surat Keputusan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang terkait pengangkatan Ade Zarkasih Efendi sebagai Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi. Gugatan tersebut telah dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dengan Nomor Perkara 114/G/2025/PTUN.BDG.
Gugatan ini diajukan oleh lima orang penggugat, yakni Dudung Permana, SH., MH., Rojali, SH., Asep Hidayat, SH., Monaldus F. Waruwu, SH., MH., dan Aziz Iswanto, SE., SH., MH. Mereka menilai pengangkatan Ade Zarkasih cacat prosedur dan tidak memenuhi persyaratan sesuai regulasi yang berlaku.
“Pengangkatan ini melanggar Pasal 57 ayat (1) huruf g PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, yang mengharuskan calon direksi memiliki pengalaman kerja lima tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum serta pernah memimpin tim,” ujar Aziz Iswanto, salah satu penggugat, dalam keterangan tertulis, Senin (28/7/2025).
Menurut Aziz, Ade Zarkasih baru diangkat sebagai tenaga ahli dengan kontrak kerja pada 23 Desember 2024, sehingga belum memenuhi syarat pengalaman sebagaimana yang diatur.
Selain itu, ia menyebut pengangkatan tersebut juga bertentangan dengan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 Pasal 35 huruf h, yang mengatur bahwa usia minimal calon direksi adalah 35 tahun dan maksimal 55 tahun saat mendaftar. “Faktanya, saat mendaftar, usia Ade baru 33 tahun,” tambahnya.
Aziz menilai kebijakan tersebut tidak berdasarkan asas profesionalisme dan merit sistem. Ia menilai penunjukan Ade lebih didasari pertimbangan subjektif kepala daerah.
“Jabatan strategis di BUMD semestinya diisi melalui seleksi objektif berdasarkan kompetensi dan rekam jejak. Bukan karena kedekatan pribadi,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa keputusan yang tidak sesuai aturan berpotensi merusak tata kelola perusahaan daerah, dan bisa membuka peluang praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).
“Perumda Tirta Bhagasasi menyangkut pelayanan publik yang dibiayai negara. Pengelolaannya harus bersih dan akuntabel. Kami menggugat bukan untuk menjatuhkan, tapi untuk menegakkan aturan,” pungkas Aziz. (HDS)
Tinggalkan Balasan