JAKARTA RAYA, Medan – Mantan Kepala Dinas Kominfo Sumatera Utara, Ilyas Sitorus, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan aplikasi perpustakaan digital dan media pembelajaran SD–SMP senilai Rp1,8 miliar, meminta dibebaskan dari segala dakwaan. Permohonan itu disampaikan dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis, 31 Juli 2025.
Penasihat hukum Ilyas dari Law Firm Dipol & Partners menilai, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak objektif karena hanya didasarkan pada keterangan satu saksi ahli IT yang memeriksa aplikasi pada Juni 2024, saat sistem sudah tidak aktif. Menurut mereka, tidak ada bukti yang sah yang membuktikan bahwa sistem tersebut tidak pernah berfungsi. Pemeriksaan, seharusnya, dilakukan saat aplikasi masih aktif, yakni sejak diluncurkan pada 24 September 2021 hingga akhir 2022.
Dalam persidangan, saksi ahli IT, Dr. Benny Benyamin Nasution, mengakui baru diminta memeriksa aplikasi setelah kasus naik ke tahap penyidikan. Ia pun tidak mengetahui kondisi aplikasi saat masih berjalan. Di sisi lain, saksi auditor negara, Marta Uli Damanik, menggunakan metode “total loss” dalam menghitung kerugian negara dan menyatakan bahwa seluruh anggaran dianggap hilang.
Namun, keterangan para kepala sekolah SD dan SMP di Kabupaten Batu Bara menunjukkan bahwa aplikasi sempat digunakan dan berfungsi hingga akhir 2022. Mereka juga menyatakan bahwa sistem tersebut baru tidak aktif sejak Maret 2025 saat diperiksa oleh JPU.
Penasihat hukum membantah keterlibatan klien mereka dalam tindak pidana korupsi. Mereka menegaskan tidak ada saksi yang secara eksplisit menyatakan bahwa Ilyas melakukan, menyuruh, atau turut serta dalam perbuatan korupsi. Selain itu, tidak ada bukti bahwa Ilyas menerima aliran dana dari CV Rizky Anugrah Karya sebagai penyedia atau dari pihak lain. Seluruh dana proyek ditransfer langsung ke rekening perusahaan penyedia tersebut.
Pemberian uang titipan sebesar Rp500 juta oleh Ilyas juga disebut sebagai bentuk tanggung jawab moral, bukan pengakuan bersalah. Menurut tim kuasa hukum, kerugian negara semestinya dibebankan kepada Muslim Syah Margolang, Wakil Direktur CV Rizky Anugrah Karya, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama.
Dalam penutup pledoinya, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menyatakan Ilyas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, serta memulihkan hak-hak hukum dan martabat klien mereka. Mereka juga meminta agar uang titipan Rp500 juta dikembalikan kepada terdakwa dan seluruh biaya perkara ditanggung negara.
Sebelumnya, JPU menuntut Ilyas dengan pidana penjara selama dua tahun, denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan, serta menyita uang titipan Rp500 juta sebagai pengganti kerugian negara. JPU menyebut proyek pengadaan 243 paket aplikasi untuk SD dan 42 paket untuk SMP tahun anggaran 2021 itu dikerjakan oleh CV Rizky Anugrah Karya, yang menggunakan perangkat lunak dari PT Literasia Edutekno Digital. Jaksa menilai terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, meski mempertimbangkan bahwa Ilyas belum pernah dihukum sebelumnya.
Majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin akan melanjutkan sidang pada pekan depan dengan agenda tanggapan JPU.(sin)
Tinggalkan Balasan