JAKARTA RAYA – Rombongan motor gede (moge) kedapatan melintas di jalur Transjakarta di wilayah Jakarta Barat.
Aksi rombongan motor gede (moge) yang nekat masuk jalur TransJakarta di Jakarta viral di media sosial beberapa hari lalu.
Video kejadian itu menuai kritik warganet karena dianggap membahayakan dan melanggar aturan lalu lintas.
Menanggapi hal tersebut, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin menegaskan bahwa pihaknya telah menindak para pelanggar.
“Tidak ada pengecualian, semua sama di mata hukum,” tegas Komarudin.
Komarudin langsung menegaskan, penegakan hukum berlaku untuk semua pengguna jalan.
“Sudah (diberikan sanksi),” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin, Sabtu (9/8/2025).
Sesuai aturan, jalur busway hanya untuk bus TransJakarta dan kendaraan darurat. Pelanggar bisa dikenakan denda hingga Rp500 ribu.
“Tidak ada pengecualian. Semua sama di mata hukum,” ujar Komarudin.
Komarudin menjelaskan pelanggaran yang dilakukan rombongan moge itu serupa dengan pelanggaran yang kerap dilakukan pengendara motor lainnya, termasuk motor berkapasitas kecil.
“Sama dengan pelanggaran lain, termasuk motor kecil yang banyak masuk jalur busway, sudah kena ETLE,” ujarnya.
Ia menambahkan mereka melanggar Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pelanggaran yang dilakukan berkaitan dengan marka jalan.
Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menyebutkan para pelanggar itu telah ditindak polisi lewat tilang elektronik atau ETLE.
Pengendara moge ini masing-masing akan dikenai denda Rp500 ribu sesuai dengan aturan yang berlaku. (ali)
Tinggalkan Balasan