JAKARTA RAYA, Deli Serdang – Di tengah meningkatnya kritik publik terhadap kinerja legislatif, mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas Independen Mahasiswa Anti Korupsi (SIMAK) turun ke jalan menggelar aksi demonstrasi. Mereka menilai DPRD Deli Serdang telah gagal menjalankan amanah rakyat, terlebih di saat kondisi masyarakat semakin sulit mencari pekerjaan dan menghadapi tekanan ekonomi.
Salah satu isu yang memicu kekecewaan adalah penggunaan anggaran perjalanan dinas yang tercantum dalam Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD). Berdasarkan data yang diperoleh, SPPD Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang mencapai angka fantastis Rp1.125.425.489.
Sementara itu, para wakil ketua DPRD disebut menerima alokasi perjalanan dinas berkisar Rp400 juta hingga Rp700 juta. Anggota DPRD lainnya juga tercatat menerima anggaran mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah. Total keseluruhan anggaran SPPD DPRD Deli Serdang diperkirakan menembus puluhan miliar rupiah.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPW SIMAK Sumut, Reza H, mengecam keras pemborosan dana rakyat melalui SPPD yang dianggap tidak rasional dan berpotensi menyalahi aturan.
“Nilai SPPD miliaran rupiah ini sangat janggal. Tanpa transparansi, publik berhak mencurigai adanya rekayasa, mark-up, bahkan indikasi SPPD fiktif. Ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi bisa masuk ranah pidana jika terbukti ada korupsi. Anggaran sebesar itu jelas tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Reza.
Ia menambahkan, minimnya keterbukaan informasi semakin memperburuk situasi. Menurutnya, DPRD Deli Serdang telah gagal menjalankan prinsip transparansi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Tidak adanya publikasi detail mengenai tujuan perjalanan, durasi, maupun hasil yang diperoleh justru menguatkan kecurigaan masyarakat.
Lebih jauh, Reza menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa keuangan daerah harus dikelola secara efisien, efektif, dan berpihak kepada kepentingan rakyat.
“Ketika banyak rakyat kesulitan mencari nafkah, pejabat justru menghamburkan dana miliaran rupiah untuk perjalanan dinas. Ini tidak berperikemanusiaan dan mencederai rasa keadilan sosial,” tambahnya.
Reza juga menegaskan bahwa jika terbukti ada praktik mark-up atau SPPD fiktif, hal itu termasuk tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001. Karena itu, SIMAK mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan.
“Legitimasi DPRD akan runtuh jika kasus ini tidak ditangani secara serius. Jangan salahkan rakyat jika kepercayaan terhadap lembaga legislatif benar-benar hilang,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Deli Serdang, Zakky Shahri, saat dihubungi wartawan pada Rabu (27/8/2025), belum memberikan tanggapan resmi dan memilih bungkam terkait isu yang mencuat tersebut. (sin)
Tinggalkan Balasan