JAKARTA RAYA—Sebanyak 4.647 kendaraan listrik tercatat telah menjalani uji KIR di Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Pulogadung sejak Januari hingga Juli 2025.

Angka ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memperkuat regulasi dan pengawasan kendaraan ramah lingkungan di ibu kota.

Kepala UP PKB Pulogadung, Edi Sufaat, menyatakan bahwa uji KIR kini tidak hanya berlaku untuk kendaraan berbahan bakar bensin atau solar, tetapi juga untuk kendaraan listrik, baik yang baru keluar dari showroom maupun yang rutin mengikuti uji setiap enam bulan.

Dari total kendaraan listrik yang diuji yakni, taksi listrik sebanyak 4.088 unit, bus besar 389 unit, mobil van pengangkut barang sebanyak 159 unit, pickup 23 unit, dan mobil box 15 unit.

Andi Jaya Prana selaku Kasubag Tata Usaha UP PKB Pulogadung menambahkan bahwa proses uji kendaraan listrik memiliki beberapa penyesuaian teknis dibanding kendaraan konvensional.

Salah satu perbedaan besar adalah tidak ada pemeriksaan knalpot, karena kendaraan listrik tidak menghasilkan emisi gas buang.

Namun pemeriksaan terhadap keseluruhan aspek lainnya seperti rem, lampu, sistem kelistrikan, kaki-kaki, dan dokumen tetap dijalankan dengan ketat.

Hingga laporan terakhir, UP PKB Pulogadung belum mencatat kendala teknis besar dalam pelaksanaan uji KIR untuk kendaraan listrik.

Semua petugas, baik ASN dan non-ASN, telah mendapatkan pelatihan untuk memastikan standar pengujian dapat dilaksanakan dengan baik dan aman.

Dengan perkembangan ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunjukkan komitmen serius dalam mendukung transisi transportasi ke arah lebih ramah lingkungan.

Uji KIR kendaraan listrik menjadi langkah penting untuk memastikan keamanan, kelayakan jalan, dan kepatuhan teknis kendaraan listrik di jalan raya.

Diharapkan jumlah kendaraan listrik yang diuji akan terus meningkat seiring bertambahnya adopsi di masyarakat umum dan sektor transportasi publik. (ali)