JAKARTA RAYA– Pemerintah berkomitmen untuk terus menjunjung tinggi supremasi sipil dengan merespons aspirasi masyarakat yang terhimpun dalam 17+8 tuntutan rakyat. Aspirasi yang muncul pasca aksi demonstrasi ini dinilai sebagai bagian dari dinamika demokrasi yang sehat, di mana rakyat menyuarakan pendapatnya secara terbuka dan pemerintah serta aparat negara menunjukkan sikap terbuka terhadap kritik maupun masukan.
Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi salah satu institusi yang turut merespons langsung tiga tuntutan yang ditujukan kepada mereka. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Freddy Ardianzah menyatakan bahwa TNI menghormati sekaligus mengapresiasi tuntutan tersebut.
“TNI sangat mengapresiasi beberapa tuntutan maupun masukan 17+8, yang tiga untuk TNI, baik dalam jangka waktu seminggu maupun setahun,” kata Freddy.
Ia menegaskan, TNI sejak awal berdiri senantiasa menempatkan supremasi sipil sebagai landasan, sehingga apa pun kebijakan pemerintah akan dijalankan dengan penuh kehormatan.
“Apa pun kebijakan yang diberikan kepada TNI itu akan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh kehormatan,” tambahnya.
Pernyataan ini menunjukkan bahwa TNI siap beradaptasi dan menjaga sinergi dengan rakyat serta pemerintah dalam menjaga demokrasi.
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko juga menyampaikan bahwa Polri tidak pernah menutup diri dari kritik. Ia menekankan, Polri dalam proses transformasi menuju organisasi modern justru menjadikan kritik sebagai sarana untuk memperbaiki diri.
“Terkait apa yang menjadi tuntutan dalam era demokrasi, tentu Bapak Kapolri selalu menegaskan, Polri diharapkan menjadi organisasi yang modern,” ujar Trunoyudo.
Lebih lanjut ia menekankan bahwa modernisasi Polri salah satunya diwujudkan dengan sikap terbuka terhadap kritik.
“Polri tidak antikritik. Namun, konteks untuk hal ini kami menyerahkan dalam tuntutan tersebut dan pada prinsipnya Kapolri juga menyampaikan tidak antikritik,” tegasnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra memastikan bahwa aspirasi rakyat tidak akan diabaikan. Menurutnya, 17+8 tuntutan tersebut dipandang sebagai amanat rakyat yang perlu ditindaklanjuti secara bijak.
“Sebagai tuntutan rakyat, pemerintah yang mendapat amanat rakyat tentu akan merespons positif apa yang menjadi tuntutan dan keinginan rakyatnya. Mustahil pemerintah mengabaikan tuntutan itu,” jelas Yusril.
Ia menambahkan, respons positif pemerintah terhadap aspirasi tersebut merupakan bentuk komitmen untuk terus membangun demokrasi yang sehat, terbuka, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.
“Adanya sikap terbuka dari seluruh pihak, aspirasi masyarakat tidak hanya didengar, tetapi juga diakomodasi sebagai bahan dalam perumusan kebijakan yang lebih responsif dan berlandaskan supremasi sipil,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan