JAKARTA RAYA, Lubuk Pakam – Pengadilan Negeri Lubuk Pakam melalui juru sita Azhary Siregar, S.H., melaksanakan penetapan eksekusi pembayaran kepada Pemerintah Kabupaten Deli Serdang di kantor Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK). Eksekusi ini terkait putusan No. 11/Pdt.Eks/2024/PN Lbp jo. 174/Pdt.G/2021/PN Lbp, yang menuntut pembayaran hutang sebesar Rp 1,998 miliar beserta denda 18% kepada PT. Intan Amanah.
Namun, pelaksanaan eksekusi menimbulkan polemik karena Pemkab Deli Serdang melalui Kepala Inspektorat dan Kabag Hukum menyebarkan informasi yang dianggap menyesatkan, menyatakan eksekusi cacat hukum dan aset negara tidak bisa dieksekusi. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa proses pembayaran sengaja diulur oleh Dinas SDABMBK.
Sumber anonim mengungkapkan bahwa Dinas SDABMBK sebenarnya bersedia membayar, namun masih menunggu arahan dari Bupati Deli Serdang, Asriludin Tambunan.
Kronologi Penundaan Pembayaran:
2015: Rekanan pemborong pernah menghadap Bupati Asriludin Tambunan dan mendapat janji pembayaran setelah ada putusan hukum yang mengikat.
2021: Kepala Dinas SDABMBK Janso Sipahutar menyatakan, “Gugat saja kami, jika sudah ada payung hukumnya hutang swakelola akan dibayarkan.”
Pernyataan sebelumnya dari Kepala BKAD juga menunjukkan kesediaan membayar bila ada surat dari BPK, namun tetap menunggu keputusan Bupati.
Kuasa hukum pemohon, Joko Suandi, S.H., M.H., menegaskan, “Kami mendesak Kepala Dinas SDABMBK Janso Sipahutar untuk segera mematuhi putusan pengadilan dan melakukan pembayaran hutang kepada PT. Intan Amanah dan CV. Siliwangi Putra. Pemkab Deli Serdang juga diminta tidak menyebarkan informasi menyesatkan dan menghormati proses hukum.”
Joko Suandi menambahkan, penundaan pembayaran yang terus terjadi berpotensi melanggar UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dugaan kelalaian ini berimbas pada nama baik Bupati Deli Serdang yang dianggap menjadi “tumbal” dari tindakan Kadis SDABMBK.
Ke depan, pihak pemohon akan menempuh upaya hukum ke KPK dan Kejaksaan Agung, serta mengajukan gugatan ke PTUN terkait dugaan perbuatan melawan hukum oleh Kadis SDABMBK, termasuk potensi kerugian negara akibat penundaan pembayaran meski putusan pengadilan sudah inkrah. (sin)
Tinggalkan Balasan