JAKARTA RAYA, Deli Serdang – Joko Suandi, S.H., M.H., memberikan pernyataan tegas mendukung eksekusi perintah Pengadilan Negeri Lubuk Pakam terkait Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK). Pernyataan ini muncul menanggapi pemberitaan seputar eksekusi pada 6 Oktober 2025, yang memicu kritik dari beberapa pihak.

Eksekusi tersebut menindaklanjuti putusan pengadilan tahun 2023 yang mewajibkan Dinas SDABMBK membayar Rp 1.998.400.000 ditambah denda 12% kepada PT Intan Amanah.

Joko Suandi menuding Kepala Inspektorat dan Kepala Bagian Hukum Deli Serdang sengaja menyebarkan informasi keliru, dengan klaim bahwa eksekusi cacat hukum karena akan menyita aset negara. Padahal, eksekusi hanya membacakan perintah pengadilan untuk pembayaran utang beserta dendanya, yang telah berjalan hingga 18%, dan dianggap penting untuk mencegah kerugian lebih lanjut.

Dalam konferensi pers, Joko Suandi menjelaskan, “Kepala Bagian Hukum Deli Serdang, Muslih Siregar, menunjukkan kurangnya pemahaman hukum. Perintah eksekusi PN Lubuk Pakam bukan serangan terhadap aset negara, melainkan penegakan kewajiban keuangan yang sah.”

Joko Suandi juga mengungkapkan bahwa Muslih Siregar menginstruksikan Kepala Dinas SDABMBK, Janso Sipahutar, untuk melakukan pembayaran, namun Sipahutar menolak. “Pembangkangan terang-terangan terhadap perintah pengadilan ini tidak dapat diterima,” tegasnya.

Tindakan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang memicu kekhawatiran tentang penghambatan sengaja dan kurangnya niat menghormati kewajiban keuangan kepada PT Intan Amanah dan CV Siliwangi Putra, yang keduanya telah memenangkan putusan pengadilan.

Joko Suandi menegaskan akan menempuh seluruh jalur hukum untuk memastikan keadilan bagi kliennya dan menjaga integritas Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Ia menuntut Bupati Asriludin Tambunan dan Kepala Dinas SDABMBK Janso Sipahutar segera mematuhi keputusan pengadilan dan menghentikan upaya merusak proses peradilan.

Kadis SDABMBK melalui Sekretarisnya, Agus Salim, menyatakan belum memiliki informasi terkait kasus ini. Sementara itu, Kabag Hukum Deli Serdang, Muslih Siregar, memilih bungkam saat dikonfirmasi media. (sin)