JAKARTA RAYA, Sumut — Manajemen PT Barumun Raya Padang Langkat (PT Barapala) mendesak Polres Padanglawas segera menindaklanjuti dugaan aksi penjarahan, perusakan, dan pembakaran yang menimpa sejumlah aset perusahaan. Sikap tersebut disampaikan Kuasa Hukum PT Barapala, Syahrizal Efendi Lubis SH MKn, Kamis (20/11).
“Kami meminta Polres Padanglawas mengusut tuntas peristiwa penjarahan dan pembakaran yang terjadi di kebun PT Barapala pada 18 November 2025,” tegas Syahrizal.
Ia menjelaskan, sehari sebelum kerusuhan, tepatnya Senin 17 November 2025, mahasiswa yang tergabung dalam Forum Diskusi Mahasiswa Anti Korupsi Sumatera Utara (FDMAKSU) bersama masyarakat menggelar aksi damai di area perkebunan untuk menyampaikan aspirasi. Namun setelah aksi berlangsung, terjadi bentrokan antara warga dan petugas pengamanan perusahaan.
Menurut pihak perusahaan, dua petugas keamanan bernama Achmad dan Yesaya mengalami luka pada bagian kepala akibat diduga mendapat pemukulan saat melakukan pengamanan.
Situasi kemudian memburuk pada dini hari, Selasa (18/11) sekitar pukul 01.30 WIB. Aksi diduga telah berubah menjadi anarkis berupa penyerangan, perusakan fasilitas perusahaan, hingga pembakaran mess karyawan, gudang, dan kendaraan operasional.
Manajemen menyayangkan aksi yang awalnya berlangsung damai justru mengakibatkan kerugian materiil dan mengganggu iklim usaha perusahaan.
“Perlu kami tegaskan, PT Barapala memiliki legalitas yang jelas dalam pengelolaan perkebunan. Kami terbuka untuk duduk bersama masyarakat dan memberikan penjelasan terkait legalitas perusahaan,” ujar Syahrizal.
Ia juga menyebut, selama ini perusahaan telah bermitra dengan enam desa sekitar operasi melalui skema pembangunan kebun plasma, dan telah memberikan kompensasi awal kepada masyarakat.
“Kami berharap hubungan baik dengan masyarakat dapat terus terjaga demi keamanan dan suasana kondusif di wilayah ini,” katanya.
Syahrizal menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih menerima informasi adanya penjarahan hasil perkebunan. Oleh karena itu, manajemen kembali meminta Polres Padanglawas segera bertindak tegas dan profesional sesuai hukum yang berlaku. (sin)


Tinggalkan Balasan