JAKARTA RAYA, Medan – Masyarakat dan civitas akademika Universitas Al Washliyah (Univa) Medan diharapkan memahami secara utuh Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru sebagai landasan penguatan hukum dan penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia. Reformasi regulasi ini dinilai sebagai langkah maju bagi terciptanya kepastian hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Hal tersebut disampaikan Rektor Univa Medan, Prof. Dr. Syaiful Akhyar Lubis, MA, saat membuka Seminar Nasional Sosialisasi UU KUHAP bertema “Peran Akademisi dalam Penerapan UU KUHAP Terbaru”, Senin (8/12) di Aula Univa.

Acara tersebut turut dihadiri Ketua PW Ikatan Sarjana Al Washliyah (ISARAH) Sumut, AT Siahaan, serta para narasumber, yakni Assoc. Prof. Dr. Fitri Radianti, SHI, MH, Novel Suhendri, SH, MH, dan Dr. Fakhrur Rozi, S.Sos, MIKom.

Rektor menegaskan pentingnya peran dunia akademik dalam mengawal implementasi KUHAP yang baru. Sikap penerimaan dan pemahaman yang benar diyakini dapat mempercepat penerapannya secara efektif di masyarakat.

“Sebagai warga negara dan civitas akademika yang mengharapkan jaminan hukum yang lebih baik, Univa siap mendukung penerapan UU KUHAP yang baru,” ujarnya.

Salah satu pembicara, Assoc. Prof. Dr. Fitri Radianti, menjelaskan bahwa KUHAP baru tidak lagi berkutat pada perdebatan pro dan kontra, melainkan menghadirkan harmonisasi dengan KUHP, serta memperkuat perlindungan masyarakat melalui berbagai pasal yang lebih humanis.

Ia menyebut sejumlah pembaruan yang lebih berpihak pada HAM, misalnya transparansi peradilan serta perhatian khusus terhadap kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas, lansia, dan perempuan.

“Walau secara umum sudah baik, KUHAP baru tetap memiliki kekurangan. Karena itu, akademisi perlu melakukan kajian ilmiah untuk memberi masukan berbasis riset,” jelasnya.

Sementara itu, Dr. Fakhrur Rozi menekankan bahwa penerapan KUHAP baru menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk memperbaiki kinerja serta menghapus stigma negatif di masyarakat.

Ia menyinggung pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri sebagai langkah penting menuju perubahan.

“KUHAP baru dibuat untuk menjamin para penegak hukum bekerja dengan benar. Untuk mencapainya, hal yang paling penting adalah memahaminya dan meningkatkan kompetensi komunikasi,” tegasnya.

Melalui sosialisasi yang melibatkan akademisi, Univa berharap KUHAP baru dapat mendorong lahirnya sistem peradilan yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat. (sin)