JAKARTA RAYA— Kebijakan work from anywhere (WFA) pada 29–31 Desember 2025 dipastikan memicu lonjakan mobilitas masyarakat selama Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.
Untuk mencegah kemacetan dan menjaga keselamatan pengguna jalan, Korlantas Polri bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperketat pengendalian dan penertiban angkutan barang.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan menegaskan, evaluasi bersama menunjukkan potensi perubahan dan peningkatan arus lalu lintas akibat kebijakan WFA.
Kondisi ini menuntut pengaturan lalu lintas yang lebih ketat, terutama terhadap kendaraan angkutan barang yang berpotensi menghambat arus utama.
Sebagai langkah konkret, pemerintah memberlakukan pembatasan penuh angkutan barang di jalan tol tanpa window time selama periode Nataru.
Pembatasan berlaku 24 jam sejak 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.
Sementara di ruas jalan arteri, angkutan barang hanya diizinkan melintas pada pukul 22.00 hingga 05.00 WIB.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Kepolisian untuk melakukan pengendalian dan diskresi di lapangan sesuai dengan kondisi lalu lintas,” ujar Aan.
Selain pembatasan operasional, Korlantas Polri juga memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran angkutan barang, termasuk kendaraan yang melanggar jam operasional dan ketentuan keselamatan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan arus mudik dan balik Nataru berjalan aman dan lancar.
Korlantas Polri mengimbau masyarakat mematuhi pengaturan lalu lintas serta mengikuti arahan petugas, sekaligus mengingatkan pengusaha angkutan barang agar mematuhi ketentuan yang berlaku selama masa Libur Nataru. (ali)


Tinggalkan Balasan