JAKARTA RAYA- Pengamat Pemilu dari Rumah Demokrasi, Ramdansyah Bakir mengapresiasi Pemprov DKI Jakarta yang menetapkan 15 zona putih bebas dari atribut partai politik (parpol). Lokasi yang dilarang untuk dipasangi bendera parpol atau atribut ormas, juga strategis.
“Kondisi Jakarta akan bersih dari alat peraga tidak hanya pada minggu tenang hingga hari pencoblosan Pemilu atau Pilkada, tetapi juga pada hari-hari di luar pesta rakyat 5 tahunan,” ujarnya, Rabu (24/12/2025).
Hal tersebut disampaikan Ramdansyah menanggapi positif pernyataan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung terkait pengaturan pemasangan atribut partai politik agar tidak mengganggu ketertiban dan estetika kota (3/12/2025)
Pernyataan Gubernur DKI terkait penetapan zona putih, bahkan ditindaklanjuti oleh Satpol PP dengan mengatur batas waktu pemasangan bendera partai.
“Terkait atribut parpol, sesuai dengan pernyataan dan arahan Pak Gubernur, kita mengizinkan pemasangan pada rentang waktu H-4 sebelum pelaksanaan dan pada H+2 setelah pelaksanaan,” ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan saat memberikan press statement di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).
Satpol PP DKI Jakarta menetapkan white area atau zona putih sebagai wilayah yang dilarang dipasangi bendera partai politik maupun atribut organisasi kemasyarakatan.
Sebelumnya Pramono Anung menyampaikan soal penertiban pemasangan bendera dan spanduk partai politik di Jakarta.
Ia menekankan seluruh atribut partai harus diturunkan maksimal dua hingga tiga hari setelah acara selesai, sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kebersihan kota.
“Dulu, kalau ada acara partai, benderanya itu bisa dipasang sebulan, enggak ada yang nurunin. Benderanya sudah sobek-sobek, sudah jelek banget,” ujar Pramono di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (3/12).
Kasatpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan menegaskan langkah itu merupakan bagian dari instruksinya untuk memperhatikan hal kecil dan detail dalam menjaga kebersihan Jakarta.
Berikut 15 titik zona putih bebas atribut parpol:
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan Medan Merdeka Timur
3. Jalan Medan Merdeka Selatan
4. Jalan Medan Merdeka Utara
5. Jalan Veteran
6. Jalan Bina Graha
7. Kawasan Taman Monas
8. Kawasan Lapangan Banteng
9. Jalan Jenderal Sudirman
10. Jalan MH Thamrin
11. Jalan Gatot Subroto
12. Jalan Diponegoro
13. Jalan Ir. H. Juanda
14. Fly Over Semanggi
15. Fly Over Karet
Lebih lanjut Ramdansyah mengungkapkan harapannya agar Pemprov DKI bersikap adil agar semua partai termasuk yang memenangkan kontestasi Pilkada DKI 2024 diberikan perlakuan yang sama.
“Kalau treatmen dilakukan untuk semua partai, tanpa diskriminasi ini tentunya harus diapresiasi,” imbuh Ketua Panwaslu Provinsi DKI di Pilkada DKI Jakarta 2012.
Pemasangan alat peraga dan larangannya di Pilkada mengacu pada keberadaan Peraturan KPU terkait alat peraga. Itu adalah peraturan lex spesialis yang mengacu pada tahapan Pilkada.
Setelah Pilkada ada peraturan perundangan yang berlaku. Kalau di DKI Jakarta mengacu pada Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
“Pada Pasal 52 ayat 1 menyebutkan bahwa Setiap orang atau badan dilarang menempatkan atau memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, maupun atribut-atribut lainnya pada pagar pemisah jembatan, pagar pemisah jalan, jalan, jembatan penyeberangan, halte, terminal, taman, tiang listrik dan tempat umum lainnya. Juga bisa dilihat pada Pasal 52 ayat 2 yang menyebutkan bahwa Penempatan dan pemasangan lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul maupun atribut-atribut lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk,” jelas Ramdansyah sambil mengutip ketentuan dalam Perda No. 8 tahun 2007.
Ketua Bidang Kepemiluan Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN Kahmi) ini mengharapkan bahwa keberadaan Perda dan ditindaklanjuti penertiban alat peraga dari partai politik yang melanggar ketentuan dipatuhi partai-partai politik.
“Kebersihan dan keindahan kota menjadi cermin Jakarta sebagai kota metropolitan kebanggaan. Kepatuhan terhadap peraturan daerah juga jadi cermin slogan Jaga Jakarta yang saat ini terus dikumandangkan oleh Pemprov DKI Jakarta dan Kepolisian,” pungkas Ramdansyah.


Tinggalkan Balasan