JAKARTA RAYA — Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Administrasi Jakarta Timur dituding tidak responsif dan tidak kooperatif dalam menangani permohonan pelayanan pertanahan yang diajukan masyarakat. Tuduhan tersebut disampaikan kuasa hukum warga terkait sengketa kepemilikan tanah di wilayah Jakarta Utara.

Advokat Dr Fernando Silalahi ST SH MH menyebutkan, hingga Jumat (9/1/2026), Kepala Kantor ATR/BPN Jakarta Timur Hermawan SE MH belum memberikan jawaban resmi atas surat permohonan penjelasan dan pembatalan tujuh Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diduga tumpang tindih dengan tanah garapan kliennya, Amonang Pangaribuan.

Surat permohonan tersebut tercatat bernomor 197/LFS/PER/XI/2025, tertanggal 17 November 2025, dan berkaitan dengan objek tanah yang berlokasi di Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Namun, sertifikat-sertifikat yang disengketakan justru diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Jakarta Timur.

“Kalau memang Kepala Kantor BPN Jakarta Timur berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan, seharusnya surat kami dijawab. Sampai sekarang tidak ada satu pun tanggapan tertulis,” ujar Fernando Silalahi kepada wartawan.

Fernando yang juga dosen Fakultas Hukum Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI) menegaskan, pihaknya telah melakukan tindak lanjut, termasuk mendatangi langsung Kantor BPN Jakarta Timur dan berkoordinasi dengan bagian penanganan sengketa. Dari pertemuan tersebut, disebutkan bahwa permohonan klien telah diteruskan ke Seksi Pengukuran dan masih menunggu hasil penelitian tim.

Namun, menurutnya, sikap diam tanpa kejelasan tersebut justru menciptakan ketidakpastian hukum dan merugikan kliennya sebagai pemohon layanan publik.

“Kemarin kami kembali mengirimkan surat konfirmasi terakhir bernomor 0004/LFS/PER/I/2026 tertanggal 8 Januari 2026. Ini bentuk iktikad baik kami sebelum menempuh langkah hukum lanjutan,” kata Fernando.

Dalam surat tersebut, kuasa hukum klien meminta penjelasan resmi sekaligus pembatalan terhadap tujuh SHM, yakni SHM Nomor 102, 103, 104, 114, 115, 156, dan 157/Rawaterate, yang diduga diterbitkan cacat kewenangan, cacat prosedur, dan cacat substansi. Pasalnya, tanah tersebut diklaim telah dikuasai kliennya secara nyata dan terus-menerus sejak tahun 1974, tanpa pernah dilepaskan haknya.

Fernando menilai penerbitan sertifikat oleh Kantor Pertanahan Jakarta Timur terhadap objek tanah yang secara administratif berada di wilayah Jakarta Utara merupakan persoalan serius dan fundamental. Ia juga menyoroti potensi maladministrasi berupa penundaan berlarut dan pengabaian kewajiban hukum pejabat pemerintahan.

“Tidak adanya jawaban tertulis, kejelasan progres, serta hasil pengukuran lapangan bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya juga merujuk pada Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik memberikan jawaban tertulis paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima.

Fernando menegaskan, apabila tidak ada respons dan tindakan nyata dari Kantor Pertanahan Jakarta Timur, pihaknya akan melaporkan permasalahan ini kepada aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan, serta lembaga pengawas eksternal.

“Kami menuntut jawaban resmi, keterbukaan hasil penelitian tim pengukuran, serta kepastian hukum atas status tanah klien kami. Ini peringatan administratif terakhir sebelum langkah hukum ditempuh,” pungkasnya. (hab)