JAKARTA RAYA, Deli Serdang — Rapat pertemuan terkait polemik relokasi Masjid Al Ikhlas Dusun VIII, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, berlangsung dalam suasana sejuk, tertib, dan kondusif. Pertemuan yang digelar pada Senin (29/12/2025) tersebut dipimpin langsung oleh Camat Percut Sei Tuan, A. Ftriyan Sukri, sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam menjaga ketenangan umat serta memastikan penyelesaian persoalan melalui musyawarah mufakat.

Dalam arahannya, Camat A. Ftriyan Sukri, S.STP., M.Si., menegaskan bahwa pihak kecamatan sejak awal telah memonitor dinamika yang terjadi di Masjid Al Ikhlas serta mengawal setiap kebijakan yang lahir dari kesepakatan Badan Kemakmuran Masjid (BKM), jamaah, dan masyarakat sekitar. Pemerintah kecamatan, kata dia, hadir sebagai fasilitator agar persoalan tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan yang dapat mengganggu keharmonisan sosial dan ukhuwah umat.

Rapat tersebut dihadiri berbagai unsur lintas lembaga dan tokoh strategis, antara lain Ketua MUI Kabupaten Deli Serdang Kaya Hasibuan, perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Deli Serdang, Ketua DMI Kabupaten Deli Serdang H. Sulaiman Hasibuan, Ketua BKM Masjid Al Ikhlas Ir. Surachman, Danramil 13 Percut Sei Tuan Mayor Fitriadi, Kepala Desa Medan Estate Anwar Sadat, Kepala Desa Sampali Ruslan, Ketua BPD Medan Estate, tokoh masyarakat dan tokoh agama Dusun VIII Medan Estate, Anggota DPRD Deli Serdang H. Rakhmadsyah, unsur aparat keamanan, serta perwakilan aliansi ormas Islam.

Hadir pula Ketua Umum BP FORMI Azhari, Panglima FUI Sumut Saiin, dan Panglima LPI/FPI Sumut A. Effendi Bangun.

Seluruh peserta rapat diberikan kesempatan yang sama untuk menyampaikan pandangan, masukan, dan pendapat terkait rencana relokasi Masjid Al Ikhlas. Seluruh pendapat tersebut dicatat secara resmi dan dituangkan dalam notulen sebagai dokumen hasil mediasi.

Ketua BKM Masjid Al Ikhlas, Ir. Surachman, yang telah mengemban amanah selama kurang lebih 15 tahun, memaparkan kondisi faktual masjid lama yang menjadi dasar keputusan relokasi. Ia menjelaskan bahwa masjid lama sudah tidak lagi berfungsi secara optimal.

“Jamaah sudah tidak ada, operasional masjid tidak berjalan, tidak memiliki alas hak yang jelas, tidak terdaftar di Badan Wakaf, serta mengalami kendala pembiayaan. Kondisi ini membuat masjid lama tidak lagi efektif sebagai tempat ibadah,” jelasnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Deli Serdang H. Rakhmadsyah menyampaikan bahwa keterlibatannya dalam persoalan tersebut dilandasi ikatan emosional dan sejarah pribadi dengan Masjid Al Ikhlas sejak masa kecilnya. Ia mengenang almarhum ayahnya yang pernah bertugas di Kantor Camat Percut Sei Tuan dan terlibat dalam pembangunan awal masjid.

“Kehadiran saya di sini adalah bentuk tanggung jawab moral sebagai wakil rakyat di daerah pemilihan saya, agar persoalan ini diselesaikan secara bijak, bermartabat, dan tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat,” ujarnya.

Dalam forum yang sama, Ketua Umum BP FORMI, Azhari, mewakili aliansi ormas Islam Kelaskaran Sumatera Utara, mengajak seluruh elemen umat untuk menjaga ukhuwah Islamiyah, menghindari provokasi, serta tidak membangun narasi yang tidak utuh.

Ia menegaskan bahwa sejak awal keterlibatan pihaknya pada April 2025, tidak ada kepentingan lain selain menjaga keberlangsungan masjid dan ketenangan umat. Seiring berkembangnya situasi dan lahirnya kesepakatan bersama pada Juli 2025—yang ditandatangani oleh BKM Masjid Al Ikhlas, jamaah, warga Dusun VIII, unsur Muspika Percut Sei Tuan, Kepala Desa Medan Estate, Kepala Desa Sampali, MUI, serta KUA Percut Sei Tuan—pihaknya menyatakan menghormati dan menerima keputusan tersebut sebagai hasil musyawarah bersama.

Di akhir pertemuan, Ketua MUI Kabupaten Deli Serdang, Ustaz Kaya Hasibuan, menegaskan bahwa hasil mediasi mengacu pada Fatwa MUI Nomor 54 Tahun 2014 tentang status tanah yang di atasnya berdiri bangunan masjid. Menurutnya, sepanjang relokasi dilakukan demi kemaslahatan umat dan tidak bertentangan dengan syariat Islam, maka perpindahan masjid dibenarkan secara agama.

Berdasarkan hasil pembahasan bersama, forum mediasi sepakat bahwa relokasi Masjid Al Ikhlas Dusun VIII Desa Medan Estate tetap dilaksanakan. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kemaslahatan yang lebih besar, mengingat masjid lama tidak memiliki alas hak yang jelas, tidak terdaftar sebagai tanah wakaf, tidak lagi memiliki jamaah aktif, serta mengalami kendala operasional dan pembiayaan.

Sebaliknya, masjid baru yang dibangun oleh pihak pengembang telah mencapai sekitar 95 persen progres pembangunan dan siap dioperasionalkan. Masjid tersebut dilengkapi fasilitas pendidikan madrasah, dibangun dengan nilai investasi sekitar Rp3,1 miliar, meningkat dari rencana awal Rp2,1 miliar, serta memiliki alas hak tanah yang jelas dan akan diproses sertifikasi wakafnya secara resmi oleh BKM.

Dalam rapat tersebut juga dicatat bahwa pihak-pihak yang menyatakan keberatan tidak hadir dalam forum mediasi, meskipun undangan telah disampaikan secara resmi.

Melalui mediasi ini, seluruh unsur Forkopimcam Percut Sei Tuan, MUI, BWI, DMI, pemerintah desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta aliansi ormas Islam Sumatera Utara berharap polemik relokasi Masjid Al Ikhlas dapat disudahi secara arif dan bijaksana demi menjaga persatuan, ketenteraman, dan keharmonisan umat. (sin)