JAKARTA RAYA – Dugaan maladministrasi muncul dalam sengketa pengadaan suku cadang antara PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) dan PT Surya Sakti Engineering (SSE). Vendor lama Inalum menilai mekanisme pemeriksaan bersama yang diwajibkan kontrak tidak pernah dijalankan, sehingga penyelesaian kontrak menjadi bermasalah.

PT SSE menyampaikan dugaan tersebut melalui surat resmi kepada Kepala Badan Pengaturan BUMN, Dony Oskaria, tertanggal 9 Januari 2026. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Wakil Presiden, Sekretaris Kabinet, Menteri Keuangan, Komisi VI DPR RI, dan lembaga pengawas seperti BPK, KPK, KPPU, dan Ombudsman RI.

Direktur Utama PT SSE, Halomoan H, menjelaskan perusahaan telah berulang kali meminta pemeriksaan bersama atas barang yang disengketakan sejak Februari 2024, namun permintaan itu tidak pernah ditindaklanjuti oleh manajemen Inalum. Barang yang disengketakan meliputi moving core, spring helical, wheel solid, dan shoe brake, yang pengadaannya dilakukan melalui kontrak payung dan purchase order.

“Kontrak secara tegas mengatur pemeriksaan bersama dituangkan dalam berita acara dengan Addendum perjanjian dapat dilaksanakan Itu tidak dijalankan,” GM Logistik Bambang Heru Prayoga dan GM Pengadaan barang Jevi Amri kata Halomoan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/1/2026).

Menurut Halomoan, pengadaan telah mengikuti prosedur resmi, termasuk koordinasi dengan original equipment manufacturer (OEM) Meidensha melalui Kito Corporation dan Satuma di Jepang. Namun, Inalum menolak barang dengan alasan keaslian, tanpa melakukan pemeriksaan teknis bersama, meskipun SSE telah melampirkan bukti sah dari OEM yang menyatakan gambar acuan yang digunakan Inalum merupakan palsu.

Halomoan menegaskan bahwa kontrak menegaskan setiap perubahan hasil pemeriksaan bersama harus dituangkan dalam addendum. Penolakan Inalum untuk melaksanakan klausul ini, menurut SSE, berpotensi melanggar prosedur administrasi dan prinsip kepastian hukum serta akuntabilitas bagi mitra BUMN.

“Jika kewajiban pembayaran belum selesai, maka kontrak belum berakhir. Menolak adendum tanpa pemeriksaan bersama berpotensi melanggar prosedur administrasi,” ujar Halomoan.

Sengketa ini juga melibatkan penerbitan purchase order baru dari Inalum untuk barang yang sama, diduga dari vendor binaan, meskipun SSE telah membuktikan keaslian barang melalui surat resmi dan legalisasi notaris.

Hingga berita ini diturunkan, PT Inalum belum memberikan tanggapan substantif. Humas PT Inalum, Suriono, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, menyatakan tidak mengetahui persoalan tersebut.

“Nggak tau akulah,” jawabnya singkat. (Hab)