JAKARTA RAYA, Bekasi — Perusahaan Daerah (PD) Migas Kota Bekasi dinilai tidak pernah benar-benar berfungsi sebagai badan usaha milik daerah. Sejak awal pendiriannya, perusahaan tersebut disebut hanya menjadi entitas formal di atas kertas, sementara kendali operasional dan keuangan justru berada di tangan perusahaan asing, Foster Oil and Energy (FOE).

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, menilai kasus PD Migas Bekasi bukan sekadar sengketa kontrak bisnis, melainkan cerminan buruk tata kelola pemerintahan daerah dan lemahnya pengawasan terhadap kerja sama strategis.

“Ini bukan cerita tentang sengketa kontrak biasa. Ini adalah potret buram tata kelola, kegagalan pengawasan, dan sebuah kerja sama yang lebih menyerupai jebakan finansial ketimbang kemitraan untuk kemakmuran rakyat,” ujar Iskandar, Jumat (23/1/2026).

Iskandar menjelaskan, pada 2009 Pemerintah Kota Bekasi menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi. Regulasi ini dimaksudkan untuk mengelola potensi migas Lapangan Jatinegara demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sejalan dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.

Namun, sejak awal PD Migas disebut lahir tanpa fondasi yang memadai. Perusahaan daerah tersebut tidak didukung modal yang kuat, tidak memiliki sumber daya manusia yang kompeten, serta tidak didahului kajian kelayakan yang komprehensif.

“PD Migas lahir cacat perencanaan dan cacat tata kelola sejak dalam kandungan,” tegas Iskandar.

Alih-alih membenahi kelemahan internal, Pemkot Bekasi justru memilih jalan pintas. Pada 27 Maret 2009, bahkan sebelum PD Migas beroperasi secara efektif, Wali Kota Bekasi saat itu menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Foster Oil and Energy PTE, LTD, perusahaan asal Singapura.

Penandatanganan MoU tersebut dilakukan tanpa persetujuan DPRD Kota Bekasi, sehingga dinilai melanggar prinsip dasar pengelolaan keuangan daerah yang mensyaratkan keterlibatan legislatif dalam kerja sama strategis jangka panjang.

“Ini merupakan pelanggaran prosedural serius yang mengabaikan prinsip otonomi daerah, sebuah pelanggaran yang kemudian ditegaskan sebagai standar dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,” kata Iskandar.

Dari MoU yang dinilai bermasalah itu, Iskandar menyebut lahir serangkaian perjanjian lanjutan yang semakin mengukuhkan posisi FOE sebagai pengendali utama PD Migas. Perjanjian kerja sama pertama ditandatangani pada 26 Oktober 2009, bahkan sebelum ada kepastian persetujuan dari PT Pertamina EP selaku pemilik wilayah kerja migas. Menurut Iskandar, langkah ini telah melampaui kewenangan yang dimiliki PD Migas.

Puncak persoalan, lanjut Iskandar, terjadi pada penandatanganan Joint Operating Agreement (JOA) pada 13 Januari 2011. Dalam perjanjian tersebut, pembagian kepemilikan ditetapkan 90 persen untuk FOE dan hanya 10 persen untuk PD Migas.

“Bagian 10 persen untuk PD Migas itu diberikan cuma-cuma sebagai goodwill, artinya perusahaan daerah tidak menyetor modal sepeser pun. Kendali operasional sepenuhnya berada di tangan FOE, terlihat dari jabatan General Manager dan Ketua Komite Operasi yang semuanya dipegang FOE,” ungkapnya.

Selanjutnya, perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) dengan Pertamina baru dilakukan pada 17 Februari 2011. Meski PD Migas secara formal tercatat sebagai operator, seluruh persyaratan keuangan KSO dipenuhi melalui ketergantungan penuh kepada FOE.

Kondisi tersebut diperparah dengan penandatanganan Funding Agreement pada 14 Juli 2011 yang memuat klausul arbitrase di Singapura (Singapore International Arbitration Centre/SIAC). Klausul ini dinilai melemahkan posisi hukum Indonesia apabila terjadi sengketa.

Iskandar menilai pola hubungan antara FOE dan PD Migas mencerminkan praktik korporasi oportunistik yang memanfaatkan lemahnya tata kelola BUMD. Ia mengidentifikasi setidaknya empat pola utama.

Pertama, regulatory arbitrage, di mana FOE masuk melalui jalur politik lewat MoU dengan kepala daerah, bukan melalui proses korporasi yang transparan dan akuntabel. Kedua, control without ownership, yakni FOE tidak memiliki wilayah kerja migas, tetapi menguasai operasional, manajemen, keuangan, hingga pengambilan keputusan strategis.

“PD Migas hanya menjadi bodi hukum yang dipinjam namanya,” ujar Iskandar.

Ketiga, financial entrapment, melalui pemberian dukungan pendanaan berbunga enam persen yang tidak dapat dimasukkan sebagai komponen cost recovery, sehingga menciptakan ketergantungan struktural dan beban utang bagi perusahaan daerah. Keempat, forum shopping, dengan memasukkan klausul arbitrase di luar negeri untuk mengamankan kepentingan FOE ketika posisi hukum di Indonesia dinilai tidak menguntungkan.

“Jika ditarik secara utuh, kasus PD Migas Bekasi ini menunjukkan bagaimana lemahnya tata kelola daerah dapat membuka ruang penguasaan aset strategis oleh pihak asing dengan kedok kemitraan,” pungkas Iskandar. (hab)