JAKARTA RAYA, Sumut – Polemik berkepanjangan antara PT Surya Sakti Engineering (SSE) dan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) terkait sengketa pengadaan dan penolakan suku cadang (sparepart) yang hingga kini belum menemukan titik temu.

Masalah bermula dari penolakan suku cadang oleh pihak Inalum, meski perusahaan BUMN tersebut kemudian mengakui barang berasal dari pabrikan Meidensha, namun tidak mencantumkan merek pada fisik barang. Kondisi ini memicu keberatan dari PT SSE sebagai vendor resmi yang menilai penolakan tersebut tidak berdasar secara teknis maupun administratif.

Direktur PT SSE Halomoan H, mengungkap adanya perbedaan serius antara data administrasi dan kondisi fisik barang yang diterima.

Menurut Halomoan, dalam kartu inspeksi perusahaan tercantum bahwa suku cadang yang diterima bermerek Meidensha. Namun pada pemeriksaan fisik, barang tersebut sama sekali tidak mencantumkan merek Meidensha sebagaimana tercatat dalam dokumen inspeksi.

Halomoan mengaku menemukan kejanggalan yang dinilainya sangat fatal. Ia menegaskan bahwa keterangan yang tercetak dalam kartu inspeksi wajib sepenuhnya mengacu pada kondisi fisik barang yang diterima, karena kartu inspeksi merupakan pedoman resmi dalam proses penerimaan suku cadang.

“Jika dalam kartu inspeksi tertulis bermerek Meidensha, maka pada barang fisik yang diterima harus jelas terdapat logo atau keterangan merek Meidensha,” ujar Halomoan.

Faktanya, lanjut dia, pada suku cadang yang diterima tidak ditemukan sama sekali logo atau identitas merek Meidensha. Barang tersebut hanya mencantumkan tulisan “Made in Japan” dan “Genuine Part” tanpa penanda merek sebagaimana tercantum dalam kartu inspeksi.

Halomoan mempertanyakan profesionalisme para pejabat yang saat ini dipercaya mengelola Pabrik Peleburan PT Inalum, sebuah perusahaan BUMN strategis yang telah beroperasi pada level internasional. Menurutnya, ketidaksesuaian mendasar antara dokumen inspeksi dan kondisi fisik barang menunjukkan lemahnya pedoman dan pengawasan dalam proses penerimaan barang.

“Dengan pendapatan dan fasilitas yang besar, seharusnya hal mendasar seperti kesesuaian merek dalam kartu inspeksi tidak boleh diabaikan. Ini bukan persoalan sepele,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mencapai kesepakatan rescheduling pengadaan sparepart, namun kesepakatan itu diabaikan oleh sejumlah pejabat Inalum, sehingga menimbulkan kerugian dan ketidakpastian usaha. Bahkan, PT SSE mengklaim telah berulang kali melakukan pertemuan dengan sedikitnya 15 jajaran direksi dan pejabat strategis Inalum serta MIND ID, namun tidak membuahkan solusi konkret.

Halomoan juga menyoroti penolakan penerbitan Delivery Order (DO) untuk PT SSE. Ia menyebutkan, pihak Inalum melalui Jevi Amri dan Bambang Heru Prayoga beralasan bahwa Purchase Order (PO) telah melewati batas waktu suplai sebagaimana diatur dalam klausul PO, sehingga dinilai tidak dapat dilakukan proses addendum atau amandemen.

Padahal, kata Halomoan, telah terdapat kesepakatan resmi terkait perpanjangan waktu penyerahan barang antara PT Inalum dan PT SSE. Kesepakatan tersebut dibahas dalam rapat pertanggungjawaban penyerahan barang akibat keterlambatan, yang dilaksanakan melalui undangan resmi PT Inalum pada 5 Februari 2024 dan 20 Maret 2024.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh perwakilan Direksi PT Inalum, yakni Poltak Pesta O. Marpaung, beserta tim, dan dilaksanakan di ruang rapat SLP. Dalam pertemuan itu, disepakati jadwal baru penyerahan barang yang dituangkan secara resmi dalam notulen rapat dan daftar hadir (attendance list) yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Dalam kesepakatan tersebut juga ditegaskan bahwa apabila PT SSE tidak melaksanakan penyerahan barang sesuai jadwal yang telah disepakati, maka akan diberlakukan tindakan pembatalan PO.

“Yang menjadi keheranan kami, seluruh barang telah kami serahkan sebelum batas waktu yang disepakati bersama, namun DO justru tidak diberikan. Alasannya tetap PO dianggap telah lewat waktu,” ujar Halomoan.

Ia menilai alasan tersebut menunjukkan adanya sikap tidak mengakui dan tidak menghargai kesepakatan waktu yang telah ditetapkan secara resmi dalam rapat koordinasi bersama tim logistik dan pejabat yang mewakili Direksi PT Inalum, sebagaimana tertuang dalam notulen rapat.

Halomoan menjelaskan, setiap barang yang masuk ke lingkungan Inalum seharusnya disertai kartu inspeksi yang dicetak langsung oleh pihak Inalum sebagai bukti bahwa barang telah diterima secara resmi. Kartu tersebut memuat sembilan item penting, yakni: nama barang, merek, nomor kontrak, nama suku cadang, nama pemasok atau vendor, jumlah barang, nomor material.

Status barang (ok, reject, atau pending) Keterangan khusus, termasuk merek yang diakui mesti tercetak disesuaikan dengan kondisi yang tertera di barangnya.

“Kalau statusnya ok dikurung berarti barang diterima, kalau reject dikurung berarti ditolak. Ini standar prosedur Inalum,” ujar Halomoan, Sabtu (3/1/2026).

Polemik ini kemudian melebar ke ranah pengawasan publik. Direktur PT SSE mendatangi KPK berdasarkan surat tembusan yang dikirim ke BUMN, sementara Relawan Corruption Watch (RCW) Sumut mendesak KPK mengusut dugaan korupsi yang dinilai menggurita di tubuh PT Inalum, termasuk dugaan persoalan tata kelola pengadaan dan penjualan aluminium alloy.

Publik menilai sengketa suku cadang tersebut mengarah pada dugaan maladministrasi, karena adanya inkonsistensi kebijakan internal dan lemahnya kepastian hukum bagi mitra kerja BUMN. Oleh sebab itu, PT SSE juga meminta Kementerian BUMN turun tangan untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa secara adil dan profesional.

Tak Berujung Proses Hukum

Direktur PT Surya Sakti Engineering (SSE), Halomoan menyatakan pihaknya berharap polemik dengan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) dapat segera diselesaikan secara baik-baik dan profesional agar tidak berujung pada proses hukum.

Menurutnya, PT SSE sejak awal mengedepankan komunikasi dan penyelesaian administratif, termasuk melalui pertemuan-pertemuan resmi serta kesepakatan rescheduling pengadaan suku cadang yang sempat dibahas bersama pihak Inalum. Namun hingga kini, kesepakatan tersebut belum dijalankan secara konsisten oleh pejabat terkait.

“Kami tidak menginginkan persoalan ini berlarut-larut apalagi masuk ke ranah hukum. Yang kami dorong adalah penyelesaian yang adil, transparan, dan sesuai prinsip tata kelola BUMN. Jika diselesaikan sejak awal dengan itikad baik, polemik ini tidak perlu berkembang ke mana-mana,” tegasnya dalam keterangan pers, Rabu (28/1/2026).

Ia juga berharap Kementerian BUMN dan Sekretaris Kabinet (Seskab) dapat mengambil peran aktif sebagai fasilitator agar sengketa ini dapat diselesaikan secara non-litigasi, tanpa merugikan pihak manapun serta menjaga kepercayaan dunia usaha terhadap BUMN strategis nasional. (hab)