JAKARTA RAYA — Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) kembali menyoroti isu manipulasi harga saham atau yang dikenal dengan istilah “goreng saham” di pasar modal Indonesia. Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok, menilai praktik tersebut berpotensi merugikan konsumen jasa keuangan, khususnya investor ritel yang jumlahnya terus meningkat.
Mufti menyebut, manipulasi harga saham merupakan bentuk kejahatan kerah putih (white collar crime) dan kejahatan korporasi yang dapat menciptakan gambaran semu terhadap harga dan aktivitas perdagangan saham.
“Praktik manipulatif berpotensi menyesatkan investor dan merusak kepercayaan publik terhadap pasar modal. Jika dibiarkan, kondisi ini dapat mengganggu fungsi pasar modal sebagai sarana pembiayaan jangka panjang,” ujar Mufti.
Ia menegaskan, praktik goreng saham bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang melarang tindakan menciptakan kondisi pasar yang tidak wajar atau menyesatkan.
Pertumbuhan Pasar Modal dan Risiko Manipulasi
Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI), jumlah perusahaan tercatat terus mengalami peningkatan. Hingga akhir 2025, tercatat 956 emiten, naik signifikan dibandingkan sekitar 833 emiten pada Januari 2023.
Di sisi lain, partisipasi investor domestik juga melonjak. Hingga akhir Januari 2026, jumlah Single Investor Identification (SID) tercatat sekitar 21,03 juta, dengan hampir 9 juta investor merupakan investor saham ritel. Peningkatan ini dinilai positif, namun sekaligus meningkatkan risiko penyalahgunaan pasar oleh pihak-pihak tertentu.
Dorongan BPKN kepada Regulator
BPKN RI mendorong penguatan koordinasi antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), serta aparat penegak hukum guna menjaga integritas pasar modal nasional.
Pengawasan dan Penegakan Hukum
BPKN meminta agar regulator dan aparat penegak hukum melakukan pengawasan lebih ketat serta menindak tegas setiap indikasi manipulasi harga saham yang tidak mencerminkan kondisi fundamental emiten.
Peningkatan Literasi Investor
BPKN menilai edukasi publik perlu terus diperkuat agar investor ritel mampu memahami risiko pasar dan membedakan investasi jangka panjang dengan spekulasi harga yang bersifat manipulatif.
Transparansi Emiten dan IPO
BPKN juga mendorong peningkatan standar transparansi emiten, khususnya terkait struktur kepemilikan dan free float, agar pasar modal tidak dimanfaatkan untuk transaksi semu yang merugikan investor kecil.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menegaskan komitmennya dalam memperketat pengawasan perdagangan efek, termasuk pengawasan terhadap aktivitas financial influencer dan penerapan pengawasan market conduct yang lebih ketat.
BPKN RI berharap OJK, BEI, dan Bareskrim Polri dapat melakukan penelusuran awal serta penyelidikan apabila ditemukan indikasi pelanggaran oleh emiten, manajer investasi, pialang, wali amanat, underwriter, maupun pihak lainnya, serta menyampaikan hasilnya secara transparan kepada publik. (Hab)


Tinggalkan Balasan