JAKARTARAYA – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Nahdiana, resmi menetapkan aturan penyesuaian jam belajar bagi para siswa di wilayah ibu kota selama bulan suci Ramadhan.
Dalam kebijakan terbaru ini, kegiatan belajar mengajar di sekolah selama Ramadhan dibatasi maksimal hanya sampai pukul 14.00 WIB.
Nahdiana, menjelaskan bahwa langkah ini diambil dengan merujuk pada Surat Edaran (SE) yang telah diterbitkan oleh pemerintah pusat.
“Jadi jamnya sampai terakhir itu paling lambat adalah jam 14.00,” ujar Nahdiana sebagaimana dikutip dari laman Berita Resmi DKI Jakarta pada Kamis (19/2/2026).
Pulang Sekolah Lebih Awal
Nahdiana menambahkan bahwa jam pulang sekolah ini ditetapkan lebih awal dibandingkan jadwal pada hari-hari biasa.
Penyesuaian tersebut bertujuan untuk memberikan ruang bagi para siswa agar dapat melakukan pembelajaran mandiri di luar lingkungan sekolah selama menjalankan ibadah puasa.
Selain menyesuaikan durasi waktu belajar di sekolah, kebijakan ini diharapkan dapat menjaga kondisi fisik siswa selama menjalani ibadah puasa.
“Kalau untuk Ramadhan itu kita menyelaraskan dengan SE bersama Kemendikdasmen, Kemendagri, dan Kemenag. Kita sudah mengeluarkan juga surat edaran bahwa jam skolahnya menyesuaikan,” jelas Nahdiana.
Mendorong Siswa Belajar Mandiri
Siswa bisa belajar bersama keluarga atau masyarakat. Nahdiana berharap kebijakan ini efektif mendorong siswa belajar mandiri.
“Karena untuk memberikan ruang pembelajaran mandiri bersama keluarga, bersama masyarakat di tempat ibadah masing-masing,” ucapnya.
Kebijakan ini juga sekaligus memberikan kesempatan lebih luas bagi mereka untuk fokus pada aktivitas keagamaan di rumah masing-masing.
Jadwal Libur-Masuk Sekolah Selama Ramadhan 2026:
Berikut jadwal libur dan pembelajaran siswa selama Ramadhan menurut Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Pembelajaran di Bulan Ramadhan 1447:
– 18-21 Februari 2026: Pembelajaran mandiri yang bisa dilakukan di rumah, tempat ibadah, atau lingkungan masyarakat.
– 23 Februari-14 Maret 2026: Pembelajaran dilakukan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
– 16-27 Maret 2026: Libur Idulfitri yang diharapkan selama ini siswa dapat memaksimalkan silaturahmi dengan saudara dan masyarakat. (MAN)


Tinggalkan Balasan