JAKARTA RAYA — Polemik dugaan pengadaan bermasalah di lingkungan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) kembali mencuat. Republic Corruption Watch (RCW) menyoroti belum adanya respons atas surat yang dilayangkan PT Surya Sakti Engineering (SSE), vendor yang telah terdaftar selama 11 tahun di perusahaan BUMN tersebut.

SSE sebelumnya mengirimkan surat bernomor 319/SSE/XII/2025 tertanggal 23 Desember 2025 terkait permohonan penyelesaian status barang yang telah disuplai. Hingga Februari 2026, surat tersebut disebut belum memperoleh tanggapan.

Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan RCW, Sunaryo, menilai persoalan ini perlu segera mendapat perhatian serius demi menjaga tata kelola perusahaan dan iklim investasi.

“Surat resmi telah dilayangkan dengan rincian permasalahan yang jelas. Ketidakjelasan respons berpotensi menimbulkan pertanyaan publik terkait transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya, Sabtu (21/2/2026).

Dugaan Ketidaksesuaian Pengadaan

RCW juga mengungkap adanya dugaan ketidaksesuaian dalam proses pengadaan suku cadang di fasilitas Inalum Kuala Tanjung, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.

Menurut Sunaryo, terdapat temuan perbedaan antara kartu inspeksi dan kondisi fisik barang di lapangan. Dalam dokumen inspeksi tercantum merek tertentu, namun secara fisik barang disebut tidak memiliki identitas atau logo resmi sebagaimana tercantum dalam dokumen tersebut.

RCW mengklaim telah menerima informasi terkait surat klarifikasi dari pihak Original Equipment Manufacturer (OEM) yang menyatakan adanya perbedaan spesifikasi barang. Meski demikian, barang tersebut tetap dinyatakan “ok” dan diterima dalam proses administrasi.

RCW juga menyebut bahwa Inalum tetap menerbitkan sejumlah purchase order (PO) kepada vendor tertentu meski telah ada surat pemberitahuan dari SSE yang memuat klarifikasi dan dokumen pendukung.

Desakan Pemeriksaan Aparat Penegak Hukum

Atas temuan tersebut, RCW mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan penyelidikan menyeluruh. RCW juga meminta perhatian dari Presiden Prabowo Subianto agar dugaan tersebut ditangani secara transparan.

Selain itu, RCW menyoroti dugaan praktik monopoli dan potensi pelanggaran etika pengadaan yang dapat berdampak pada kerugian finansial BUMN, penurunan reputasi perusahaan, serta terganggunya persaingan usaha yang sehat.

Sejumlah regulasi yang disebut berpotensi dilanggar antara lain:

  • UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN
  • UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
  • Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

RCW menegaskan bahwa dugaan tersebut perlu diuji melalui proses hukum yang objektif dan berbasis bukti.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari manajemen Inalum maupun pihak-pihak yang disebut dalam laporan RCW. (Hab)