JAKARTA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menaikkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk kategori hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa menjadi 40%.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menilai aturan tersebut akan membuat para pengusaha hiburan gulung tikar dan menimbulkan PHK besar-besaran.
“Kalau tarif pajak pajak hiburan jadi 40 persen, mati orang. (Tempat hiburan) pada tutup, PHK. Kalau semua pengusaha dihajar 40 persen, ya bubar (bisnisnya)” kata Prasetyo kepada wartawan, Rabu (17/1/2024).
Ia menilai bahwa Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pajak tersebut kembali dilakukan pengkajian. Menurutnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta harus menyesuaikan pajak tersebut.
“Ya saya sih pemikirannya gini loh, di perda 1 tahun 2022 itu memang mengatur sekarang kan naik sampai ke 40 persen. Pertanyaannya saya, pemerintah juga harus melihat, kan beda-beda Jakarta, Jawa Barat, Surabaya. Kan harus dikaji ulang,” ujarnya.
Lebih lanjut, Prasetyo menilai Pemprov DKI Jakarta harus mempertimbangkan segala kemungkinan dalam membuat atau memutuskan suatu kebijakan di suatu daerah.
Sebab hal itu, kata dia, bertujuan mengantisipasi kerugian yang berdampak pada masyarakat.
“Jangan melakukan semena-mena, dia menaikkan begitu akhirnya tempat-tempat atau pengusaha-pengusaha juga kita enggak mau membela tempat hiburan juga, karena saya sebagai pimpinan dewan disini bijak lah pemerintah daerah memutuskan itu, dilihat dulu demografinya kayak apa. Makanya itu kan bisa dikoreksi,” jelasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI resmi menetapkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas kategori hiburan seperti diskotek, hiburan malam hingga spa sebesar 40%.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditandatangani oleh Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada 5 Januari 2024 lalu.
Tarif PBJT atas makanan dan/atau Minuman, Jasa Perhotelan, Jasa Parkir, dan Jasa Kesenian dan Hiburan, ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
“Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40% (empat puluh persen),” demikian bunyi pernyataan pada ayat 1 Pasal 53 yang dilihat pada Selasa (16/1/2024).
Jika mengacu pada peraturan sebelumnya, yakni Perda No. 3/2015 tentang Pajak Hiburan, tarif pajak untuk kategori diskotik, karaoke, pub, bar, musik dengan disck jockey (dj) dan sejenisnya sebesar 25 persen.
Sementara untuk tarif panti pijat, mandi uap dan spa sebesar 35%. Artinya, kenaikan tarif pajak hiburan untuk diskotik mencapai 15%, sedangkan untuk spa naik sebesar 5%.(hab)
Tinggalkan Balasan