JAKARTA RAYA – Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Tanjung Priok mengadakan sosialisasi pencegahan penyalahgunaan paspor terkait TPPO dan TPPM melalui program Desa Binaan di Orchardz Hotel Industri Jakarta, Selasa 28 Mei 2024.
Program Desa Binaan Imigrasi merupakan program dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang harus dilaksanakan oleh seluruh kantor-kantor Imigrasi di Republik Indonesia termasuk yang ada diwilayah jajaran kantor wilayah DKI Jakarta.
“Program Desa Binaan ini adalah program Direktorat Jenderal Imigrasi. Tujuannya adalah mensosialisasikan segala bentuk ketentuan, peraturan undang-undang keimigrasian dan juga bekerjasama dengan instansi terkait misalnya Dukcapil, Kepolisian, Pemerintah agar masyarakat paham dan mengerti bagaimana prosedur pembuatan dokumen keimigrasian atau dokumen kewarganegaraan Indonesia yang biasa disebut paspor dan bagaimana memanfaatkan paspor itu sendiri yang harus dilakukan dengan baik,” terang Kepala kantor wilayah Kemenkumham DKI Andika Dwi Prasetya usai kegiatan, Selasa 28 Mei 2024.
Selain itu kata Andika, program Desa Binaan ini juga untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak memanfaatkan kesempatan peluang-peluang yang ada, misalnya peluang kerja ke luar negri dengan cara non prosedural.
“Karena akan berpotensi yang bersangkutan akan jadi korban,” kata Andika.
Menurut Andika, sekarang ini lagi trend perdagangan manusia, akan dikhawatirkan masyarakat yang tidak paham akan menjadi korban TPPO maupun TPPM.
“Untungnya di Jakarta Utara ini khususnya wilayah Tanjung Priok sampai saat ini belum ditemukan adanya kasus tersebut. Oleh karena itu terus dilakukan pencegahan dan Insyaallah semakin kuat masyarakat maka trend itu tidak akan muncul. Kalau saya lihat di data yang ada secara umum sih DKI tingkatnya relatif rendah, Insyaallah semakin tidak ada,” ungkap Andika. (Arip)


Tinggalkan Balasan