JAKARTARAYA – Masih ingat kasus Jefry Rarun, buron Polres Metro Jakarta Utara yang ditemukan dimutilasi di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, pada Desember 2023 lalu?
Pelaku, Marcelino Rarun yang juga sepupu korban, divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Marcelino Rarun dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya dengan pidana mati.
Selanjutnya, pengadilan menetapkan terdakwa tetap ditahan dan barang bukti berupa: 1 freezer, 1 rantai besi, 1 gembok, dan 1 handphone untuk dimusnahkan.
Kronologi Terbongkarnya Kasus Pembunuhan
Kasus penemuan mayat mutilasi ini sempat menggemparkan warga di Perumahan Villa Regency 2, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, pada medio Maret 2025.
Jefry Rarun yang merupakan buron kasus penipuan dengan sedang diburu Polres Metro Jakarta Utara. Pada Kamis (13/3/2025) malam, penyidik Polres Metro Jakarta Utara mendatangi rumah yang ditempati oleh Jefry Rarun.
Namun, pada saat polisi datang, Jefry Rarun tidak ada. Di rumah tersebut, yang ada hanya Marcelino Rarun, yang merupakan saudara dekat Jefry Rarun.
Saat memeriksa di dalam TKP, penyidik mencurigai freezer di dalam rumah tersebut. Freezer itu dalam keadaan digembok dan tidak tercolok listrik.
Polisi sempat menanyakan apa isi freezer tersebut, namun Marcelino menjawab ‘daging babi’. Polisi kemudian meminta Marcelino membukanya, tetapi dengan bermacam alasan ia menolak membuka freezer tersebut.
Hal ini semakin membuat polisi curiga. Sampai akhirnya polisi membongkar paksa freezer itu dengan sebuah linggis. Saat itulah, polisi menemukan jasad mutilasi yang dipotong menjadi 8 bagian.
Marcelino langsung ditangkap. Diinterogasi. Hingga akhirnya mengakui bahwa mayat mutilasi itu adalah sepupunya yang bernama Jefry Rarun.
Berawal dari Masalah Mobil
Pembunuhan itu terjadi pada Desember 2023. Berawal ketika Jefry meminta Marcelino untuk mencarikan mobil milik temannya yang dibawa kabur oleh orang.
Karena Marcelino tidak dapat menemukan mobil tersebut, Jefry marah-marah, sehingga membuat Marcelino kesal kepada korban. Lalu, membunuhnya. Dan memutilasi jasadnya.
Marcelino sempat membiarkan begitu saja potongan jasad mutilasi Jefry Rarun di dalam kamar mandi. Lalu disimpan di bengkel milik korban di Kampung Gelam Timur, Kelurahan Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Tangerang.
Marcelino kemudian memindahkan jasad korban ke Perum Regency 2. Lima hari kemudian jasad mutilasi itu menimbulkan bau busuk. Dia lalu membeli freezer untuk menyimpan potongan tubuh korban.
Disimpan di Freezer Selama 2 Tahun
Sementara organ dalam Jefry Rarun bersama pisau yang digunakan untuk menikam korban, dibuang ke sungai.
Jasad Jefry yang telah dimutilasi itu tersimpan selama 2 tahun di freeze, hingga akhirnya kasus ini terbongkar pada Maret 2025. (*)


Tinggalkan Balasan