JAKARTA RAYA, Bekasi – Puluhan aktivis yang tergabung dalam Prabu Peduli Lingkungan Simpul Cikarang Barat, organisasi sipil nirlaba yang bergerak di bidang lingkungan hidup, menggelar aksi damai di depan gudang PT Xaviera Global Synergy di Jalan Raya Fatahillah, Desa Kalijaya, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Selasa (16/9/2025).

Dalam aksinya, massa membawa sejumlah poster protes bertuliskan, antara lain: “Ratu Sampah Melanggar Peraturan”, “Ratu Sampah Gagal Urus Sampah”, hingga “Fajar Surya Wisesa Jangan Diam”.

Koordinator aksi sekaligus Ketua Prabu Peduli Lingkungan Simpul Cikarang Barat, Rudi Hardini alias Rudi Opu, menyebut sampah yang menumpuk di gudang tersebut merupakan milik PT Xaviera Global Synergy, pengelola Bank Sampah Benteng Kreasi. Adapun perusahaan itu dimiliki oleh Wilda Yanti, yang dikenal dengan julukan “Ratu Sampah”.

“PT Xaviera Global Synergy ini pihak ketiga yang mengelola sampah dari PT Fajar Surya Wisesa Tbk atau Fajar Paper. Sampah di gudang ini sudah lama terbengkalai dan tidak dikelola,” ungkap Rudi Opu.

Lima Tuntutan Aktivis

Dalam aksinya, para aktivis menyampaikan lima tuntutan:

  1. Keterbukaan informasi publik mengenai sisa sampah produksi PT Fajar Surya Wisesa Tbk yang terbengkalai selama setahun dan tidak terkelola oleh PT Xaviera Global Synergy.
  2. Tanggung jawab PT Xaviera Global Synergy untuk segera membersihkan sampah yang berpotensi mencemari lingkungan sekitar.
  3. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi diminta menjalankan fungsi pengawasan serta memasukkan PT Xaviera Global Synergy ke daftar hitam perusahaan pencemar lingkungan.
  4. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup diminta mengevaluasi Bank Sampah Benteng Kreasi yang diduga dijadikan tameng bisnis PT Xaviera Global Synergy, karena diduga melanggar UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah dan UU No. 32/2009 tentang PPLH.
  5. Penjelasan dari PT Fajar Surya Wisesa Tbk terkait sampah sisa produksinya setelah kerja sama dengan PT Xaviera Global Synergy berakhir.

Hingga aksi berlangsung, tidak ada perwakilan dari PT Xaviera Global Synergy maupun PT Fajar Surya Wisesa Tbk yang hadir. Aktivis sempat membagikan selebaran berisi Perda Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah.

Respon Kepala Desa dan Organisasi

Kepala Desa Kalijaya, Dede Sulaeman, menegaskan pihaknya akan menyampaikan persoalan ini kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi sesuai kewenangan.

“Kami juga akan menyampaikan masalah ini kepada PT Xaviera Global Synergy dan Fajar Paper. Pada prinsipnya, kami tidak menginginkan adanya pencemaran lingkungan di wilayah kami,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum Prabu Peduli Lingkungan, Carsa Hamdani, mengapresiasi aksi damai yang digelar simpul Cikarang Barat.

“Kearifan lokal harus dijaga, dan lingkungan yang bersih adalah hak setiap masyarakat. Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah harus ditegakkan,” tegasnya. (hab)