JAKARTA RAYA, Medan — Anggota DPRD Sumatera Utara dari PDI Perjuangan, Henry Dumater Tampubolon, yang juga menjadi korban dalam perkara penipuan dan penggelapan dengan tersangka Ninawati, menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Wisnu Hermawan Februanto atas keseriusan dalam menangani kasus tersebut.
“Terima kasih Pak Kapolda Wisnu, Direktur Ricko Taruna Mauruh, dan Pak Jama Purba Kasubdit Jatanras,” ujar Henry, Selasa (23/9/2025).
Menurut Henry, penyidik sebelumnya telah menetapkan Ninawati sebagai tersangka. Saat ini, penyidik juga telah melakukan upaya paksa terhadap seorang terlapor lain berinisial JD karena dua kali mangkir dari panggilan.
“Saya yakin inisial JD terlibat. Saya minta penyidik segera meningkatkan statusnya menjadi tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sudah ada,” tegasnya.
Kuasa hukum Henry dari Kantor Hukum Irwansyah Nasution & Partners, Irwansyah Putra Nasution SH MH, menyampaikan bahwa kliennya mengalami kerugian hingga Rp5 miliar. Menurutnya, Ninawati dan rekan-rekannya diduga menggunakan tipu muslihat dan bujuk rayu hingga korban menyerahkan uang secara bertahap.
“Tersangka Ninawati ini sangat licin, korbannya sudah banyak. Kami minta penyidik mengusut tuntas perkara ini dan menindak siapa pun yang terlibat,” ujar Irwansyah, yang akrab disapa Ibey.
Ia menambahkan, selain kerugian uang, kliennya juga menerima dokumen surat keterangan tanah yang belakangan diketahui tidak terdaftar saat dicek ke BPN.
“Kami mendesak agar berkas segera dilimpahkan ke kejaksaan dan pelaku lain yang terlibat segera ditangkap,” tambahnya.
Diketahui, sebelum kasus ini, Ninawati telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penipuan dan penggelapan calon Taruna Akpol dengan kerugian Rp1,3 miliar. Ia dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada Juli 2025. (sin)
Tinggalkan Balasan