JAKARTA RAYA, Medan – Tiga orang DPO Arini Ruth Yuni br Siringoringo Erika br Siringoringo dan Nurintan br Nababan berhasil diamankan pihak Imigrasi Bandara Kualanamu pada Rabu, 7 Mei 2025, saat hendak melarikan diri ke luar negeri.

Penangkapan dilakukan berdasarkan surat pencegahan keberangkatan dari Kepolisian Polrestabes Medan. Namun, ketiga DPO tersebut sempat membuat keributan di kantor Imigrasi Kualanamu, sehingga menciptakan situasi yang tidak kondusif.

Karena keterbatasan personel polisi wanita (polwan), pihak kepolisian bandara mengaku kesulitan untuk menangani ketiganya, mengingat seluruh DPO tersebut adalah perempuan. Akibat kelengahan ini, mereka berhasil melarikan diri menggunakan taksi dengan mengelabui petugas.

Kanit Polsek Bandara Kualanamu, saat dikonfirmasi terpisah, membenarkan kejadian tersebut. “Mereka sempat diamankan anggota, tetapi membuat keributan dengan alasan ibunya, Nurintan br Nababan, sedang sakit dan butuh perawatan. Karena kami tidak memiliki polwan, anggota ragu untuk mengambil tindakan tegas,” ungkapnya.

Pihak kepolisian sempat mengejar taksi yang ditumpangi para DPO dan menghentikannya di gerbang keluar bandara. Namun, ketiganya sudah tidak berada di dalam kendaraan. “Dari pantauan CCTV, kami menduga mereka berpindah kendaraan dan melanjutkan pelarian menggunakan mobil Mitsubishi Xpander,” tambahnya.

Kuasa hukum Doris Fenita br Marpaung, Henry Pakpahan, S.H., menyesalkan kejadian ini dan mempertanyakan kelalaian aparat. “Mengapa DPO bisa kabur? Kekurangan personel polwan di Polsek Bandara harus menjadi perhatian serius Polda Sumatera Utara agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.

Henry juga meminta Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., dan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gideon Arif Setiawan, S.I.K., segera menangkap ketiga DPO tersebut agar bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

“Kelalaian ini mencoreng citra kepolisian di mata publik. Beberapa aliansi masyarakat bahkan mulai kembali mempertanyakan kepercayaan terhadap institusi kepolisian,” pungkas Henry. (sin)