JAKARTA RAYA- Meski hari bebas kendaraan pribadi bagi para ASN di Jakarta. Mobil berplat merah atau mobil dinas terlihat masih terparkir di pelataran basement gedung DPRD DKI. Hal itu pun menuai kontroversi.
Menyikapi itu, Kabag Umum DPRD DKI Jakarta, Asril mengatakan jika mobil dinas tersebut merupakan titipan ASN pemprov yang sudah berhari-hari terparkir.
“Mobil itu bukan milik ASN DPRD DKI. Sudah saya kroscek, tidak ada yang membawa kendaraan pribadi hari ini. Apalagi memparkir kendaraan di basement gedung DPRD DKI,” ujar Asril, Rabu (13/8/2025).
Dia mengatakan, ASN dan PJLP DPRD DKI Jakarta hingga kini patuh dan taat pada aturan yang diterapkan. Setwan DPRD DKI pun, setiap hari Rabu melakukan sweeping terhadap kendaraan pribadi yang diparkir.
“Kalau hari ini banyak kendaraan, itu pun karena ada sidang paripurna. Karena banyak pula tamu yang ikut menghadiri rapat paripurna,” katanya.
Sepeti diketahui, Pramono telah menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025 tentang penggunaan angkutan umum massal bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada setiap Rabu. Ingub ditandatangani langsung oleh Pramono Anung.
Tinggalkan Balasan