JAKARTA RAYA, Medan – Dalam rangka melaksanakan Program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto untuk memberantas narkoba, Polda Sumatera Utara melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) bersama jajaran Polres Asahan, Tanjungbalai, dan Batubara berhasil mengungkap 603 kasus narkoba sepanjang periode 1 Januari – 28 Agustus 2025.

Sebanyak 829 tersangka diamankan dengan barang bukti utama berupa 472,38 kilogram sabu, 32,37 kilogram ganja, 110.312 butir ekstasi, 8.000 butir Happy Five, 1 kilogram ketamin, dan 5.393 buah vape mengandung zat berbahaya etomidate dan metomidate.

Dari pengungkapan ini, diperkirakan sekitar 2.636.315 jiwa berhasil diselamatkan, sekaligus menggagalkan peredaran narkoba dengan nilai ekonomi sekitar Rp562 miliar.

Konferensi pers digelar di Mapolres Tanjungbalai, Jumat (29/8/2025), dipimpin Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak. Hadir pula perwakilan Bea Cukai Sumut, BNNP Sumut, Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina, Forkopimda Asahan dan Batubara, serta sejumlah stakeholder terkait.

Rincian Ungkap Kasus

  • Ditresnarkoba Polda Sumut: 32 kasus, 51 tersangka. Barang bukti 207,45 kg sabu, 5.464 butir ekstasi, 8.000 butir Happy Five, 1 kg ketamin, dan 2.000 vape.
  • Polres Asahan: 285 kasus, 394 tersangka. Barang bukti 213,65 kg sabu, 7,19 kg ganja, 43.420 butir ekstasi.
  • Polres Tanjungbalai: 92 kasus, 121 tersangka. Barang bukti 10 kg sabu, 0,3 gram ganja, 301 butir ekstasi.
  • Polres Batubara: 194 kasus, 263 tersangka. Barang bukti 41,28 kg sabu, 25,19 kg ganja, 61.127 butir ekstasi, dan 3.393 vape.

Tiga kasus besar disorot, yakni penyitaan 100 kg sabu di Tanjungbalai dari tersangka AP (dikendalikan DPO berinisial X), 10 kg sabu di Asahan dari tersangka A, serta pengungkapan lebih dari 1.000 butir narkoba dalam bentuk pot vape oleh Polres Asahan.

Gerebek Sarang Narkoba & THM

Selain pengungkapan besar, Polda Sumut juga menggelar 77 Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di tiga wilayah. Hasilnya, 68 kasus diproses hukum, 79 tersangka ditangkap, dan 20 pengguna positif narkoba diarahkan rehabilitasi.

Polisi juga melakukan operasi di sejumlah tempat hiburan malam (THM) seperti Hockey Kings dan Kasih Family Karaoke (Asahan), Mahkota Hall KTV dan Café Bosku (Tanjungbalai), serta Nirwana Karaoke (Batubara). Dari enam kasus, 11 tersangka ditetapkan dan 62 butir ekstasi disita.

Pesan Dirresnarkoba

Kombes Calvijn menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor. “Pengungkapan kasus tidak bisa hanya satu sektoral. Dari hulu sampai hilir, ini tanggung jawab bersama. Tanpa koordinasi dan kolaborasi, kita tidak akan kuat. All for one, one for all,” ucapnya.

Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif melindungi keluarga dan lingkungan. “Jika mengetahui informasi terkait DPO X, Y, atau GS, segera laporkan. Ini tanggung jawab bersama untuk menyelamatkan generasi bangsa,” tegas Calvijn.

Apresiasi Pemda

Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina, mengapresiasi keberhasilan jajaran Polda Sumut.

“Atas nama pemerintah daerah, kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya. Keberhasilan ini menjadi dorongan besar bagi kita semua untuk terus melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” ujarnya. (sin)