JAKARTA RAYA, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok terus berupaya mengurai kemacetan yang terjadi di sekitar Stasiun Light Rail Transit (LRT) Harjamukti, Kecamatan Cimanggis. Salah satu langkah yang dilakukan adalah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pengelola kawasan (diduga dimaksud “Warnas”), operator LRT, serta Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).

Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, meninjau langsung kondisi lalu lintas di lokasi tersebut. Ia menyebutkan bahwa banyak taksi dan kendaraan daring yang berhenti sembarangan di pinggir jalan, sehingga menambah kepadatan.

“Penanganan kemacetan ini membutuhkan koordinasi lintas instansi. Harjamukti adalah bagian dari Depok dan warganya harus mendapatkan manfaat dari kehadiran LRT tanpa terganggu masalah lalu lintas,” ujar Chandra.

Ia menekankan bahwa penataan akses dan lalu lintas di kawasan sekitar stasiun bukan semata tanggung jawab Pemkot Depok, melainkan juga harus melibatkan instansi lain sesuai kewenangannya.

Diketahui, jalan di area tersebut berada di bawah pengelolaan pihak lain (Warnas), sehingga Dinas Perhubungan Kota Depok belum memiliki kewenangan untuk memasang rambu lalu lintas. “Karena itu, koordinasi dengan BPTJ menjadi langkah yang mendesak untuk mencari solusi yang legal dan efektif,” jelas Chandra.

Ia juga menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan respons atas berbagai keluhan masyarakat dan pihak LRT maupun KAI. Meski belum ada solusi final, kajian hukum dan administrasi sedang disusun untuk memastikan kejelasan kewenangan serta kemungkinan penempatan petugas di jam-jam rawan macet.

Sementara itu, Kepala Divisi LRT, Purnomo, menyampaikan komitmen pihaknya untuk mendukung kelancaran akses ke stasiun. “Kami sudah instruksikan Kepala Stasiun dan Manajer Pengamanan untuk menertibkan jalur BisKita dari parkir liar dan kendaraan yang ngetem,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, dalam waktu dekat pihak LRT akan menambah rambu lalu lintas guna memberikan panduan lebih jelas kepada pengguna jalan dan masyarakat sekitar. (ema)