JAKARTA RAYA – Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium sebesar Rp1.000–Rp2.000 per kilogram. Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Kepala Bapanas Nomor 299 Tahun 2025 sebagai langkah jangka pendek untuk menjaga stabilitas harga dan kelancaran distribusi beras di dalam negeri.

Dalam aturan terbaru, HET beras medium naik dari Rp12.500 menjadi Rp13.500 per kilogram untuk sebagian besar wilayah nasional, sementara untuk Papua dan Maluku ditetapkan hingga Rp15.500 per kilogram. Penyesuaian ini, menurut Bapanas, dilakukan agar industri penggilingan tidak terbebani sekaligus mengurangi disparitas harga antarjenis beras.

“Bahwa harga eceran tertinggi beras di tingkat konsumen sudah tidak sesuai dengan perkembangan struktur biaya produksi dan distribusi saat ini, sehingga untuk menjaga stabilisasi pasokan dan harga beras, perlu dilakukan evaluasi terhadap harga eceran tertinggi beras,” bunyi keputusan yang ditandatangani Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi.

Kewenangan Penetapan Harga di Bapanas

Sebelumnya, dalam rapat kerja Komisi IV DPR RI pada 21 Agustus 2025, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menegaskan bahwa sesuai Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021, kewenangan penetapan harga beras berada sepenuhnya di tangan Bapanas.

“Kalau mengacu pada Perpres 66 Tahun 2021, maka yang menentukan harga itu Bapanas, yang menentukan cadangan pangan nasional itu Bapanas, dan yang menetapkan harga eceran tertinggi juga Bapanas,” tegas Arief.

Kementan Ingatkan Soal Tupoksi

Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, dalam forum yang sama menegaskan bahwa urusan harga sebenarnya bukan tugas pokok Kementerian Pertanian. Namun demikian, pihaknya tetap merasa terpanggil karena menyangkut kepentingan rakyat, terutama petani.

“Tapi kami merasa bertanggung jawab karena kami bersama petani. Sebenarnya bukan urusan kami, kalau kami mau buang badan dan diam saja, masalah beras bisa lebih parah lagi. Hanya saja desakannya datang ke kami. Yang penting kita sepakat, jangan nanti pertanyaan soal harga selalu ke Menteri Pertanian lagi, karena itu tupoksinya Bapanas,” tegas Amran.

DPR Minta Perhitungan HET Lebih Realistis

Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Soeharto (Titi), menambahkan pentingnya kejelasan pembagian tugas antara Kementerian Pertanian dan Bapanas agar publik tidak keliru memahami. Menurutnya, produksi beras merupakan tanggung jawab Kementan, sementara penetapan harga adalah kewenangan Bapanas.

Ia juga meminta Bapanas menghitung ulang besaran HET yang ditetapkan dengan memperhatikan Harga Pokok Produksi (HPP) di tingkat petani yang saat ini sekitar Rp6.500 per kilogram.

“Kita ngerti kalau masalah harga itu urusannya bukan di Kementerian Pertanian. Urusan produksi ada di Kementerian Pertanian, sementara urusan penetapan harga di Bapanas. Jadi ini khalayak juga tahu bahwa untuk penentuan harga bukan tupoksinya Kementan,” ujar Titi. (hab)