JAKARTA RAYA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri PUPR Basuki Hadimuljono sebagai Plt Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Wakil Menteri ATR BPN Raja Juli Antoni sebagai Plt Wakil Kepala Otorita IKN.

Hal tersebut tindak lanjut dari mundurnya Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita IKN dan Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala Otorita IKN.

“Seperti yang disampaikan pak Mensesneg, kami berdua, saya dan Pak Raja dipanggil untuk diberi tugas tadi sebagai Plt kepala dan wakil kepala otorita IKN,” kata Basuki dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (3/6/2024).

Basuki mengatakan bahwa dirinya bersama dengan Raja akan menjalankan tugas sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Fokusnya tugasnya adalah mempercepat pelaksanaan program. Karena kita yakin bahwa otorita sedang membuat program-program dalam pembangunan IKN ini. Kami berdua ditugasi untuk mempercepat pelaksanaan program tersebut yang sesuai dengan urban desain, sesuai dengan hasil sayembara yang lalu urban desain untuk pengembangan pembangunan IKN ini dengan konsep negara nusa rimba yang pertama itu,” kata Basuki.

Basuki juga ditugaskan untuk menyelesaikan tanah dan investasi. Khusus untuk Raja Juli, kata Basuki, ditugaskan untuk menyelesaikan status tanah.

“Jadi kami berdua akan segera memutuskan status tanah di IKN ini, apakah dijual, disewa ataukah KPPU? Kami ingin mempercepat itu. Sehingga para investor tidak ragu-ragu lagi untuk melakukan investasinya. Yang kedua, karena status tanahnya akan lebih jelas, mereka juga akan lebih jelas status hukumnya sebagai investor di IKN. Itulah fokus utama di dalam kami mengemban tugas sebagai Plt kepala dan wakil kepala IKN ini,” kata Basuki.

Basuki juga diminta untuk mempersiapkan embrio pemerintah daerah khusus (Pemdasus) di IKN. Hal tersebut untuk mempersiapkan peraturan yang akan segera ditandatangani oleh Presiden Jokowi.

“Karena nanti begitu perpres ditandatangani bapak Presiden tentang IKN, maka akan ada embrio pemdasus IKN tersebut. IKN tidak serta merta menjadi pemdasus karena memang tugas OIKN mempercepat pembangunan IKN itu sendiri. Pemdasus nanti akan disiapkan tersendiri oleh mungkin satgas bersama dengan atau task force bersama dengan kemendagri,” ungkapnya. (hab)