JAKARTA RAYA — Harapan dua nelayan berinisial TE (41) dan AY (39) untuk mendapatkan uang Rp104 juta pupus seketika setelah ditangkap Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Keduanya kedapatan membawa sabu dari Tanjungbalai menuju Palembang. Kini, mereka harus mendekam di sel tahanan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman narkotika dari Tanjungbalai ke Palembang. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengejaran.

“Kami berkoordinasi dengan Polres Labuhan Batu dan berhasil menghentikan kendaraan para pelaku saat melintas di Jalan Lintas Sumatera, Desa Siamporik, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhan Batu Utara, pada 25 Agustus 2025,” jelas Calvijn.

Ia menambahkan, kedua pelaku merupakan bagian dari jaringan internasional. Saat ini, polisi masih memburu dua pelaku lain berinisial IC dan RUD yang diduga sebagai pengendali pengiriman narkoba dari luar negeri dan antarprovinsi.

“Siapapun yang mencoba merusak generasi bangsa dengan narkoba pasti kami hentikan. Dan siapapun yang menghalangi penegakan hukum terhadap narkoba akan kami tindak,” tegas Calvijn.

Kasus ini kini masih dalam pengembangan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat. (sin)