JAKARTA RAYA – PT. Bank Tabungan Negara (BTN) Persero Tbk. melakukan hak jawab atas pemberitaan yang ditayangkan jakartaraya.co.id. Melalui Corporate Secretary Division PT. BTN Persero Tbk., Ramon Armando, BTN menilai pemberitaan tersebut tidak berimbang karena tidak mencantumkan fakta dari pihak BTN atau menerapkan prinsip cover both sides dalam peliputan.
Dalam hak jawab yang disampaikan ke redaksi, Jumat, 14 Februari 2025 itu, BTN menegaskan bahwa dugaan penggelapan sertifikat yang dituduhkan oleh Kasman Sangaji tidak benar. Pihak BTN memastikan bahwa proses penyelesaian sertifikat hingga saat ini masih berjalan.
BTN juga telah merespons somasi dari Kasman Sangaji dengan mengadakan pertemuan langsung bersama kuasa hukum debitur, pihak pengembang, dan notaris yang terlibat dalam penyelesaian sertifikat yang dipermasalahkan.
BTN menegaskan bahwa pihaknya memiliki itikad baik dalam membantu penyelesaian sertifikat yang menjadi tanggung jawab pengembang. Namun, proses penyelesaian tersebut memerlukan waktu, sehingga dibutuhkan kesabaran dari semua pihak yang berkepentingan.
Lebih lanjut, BTN menegaskan bahwa dalam menjalankan bisnisnya, perseroan selalu menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta tunduk dan patuh terhadap seluruh peraturan dan perundangan yang berlaku. (hab)
Tinggalkan Balasan