Oleh: Fauzan Ferdiansyah (Pengacara dan Pendiri Lawfirm Fauzan Ferdiansyah & Partner)

Menjelang akhir tahun 2025, satu pertanyaan penting kembali mengemuka: apakah hukum di Indonesia benar-benar bekerja untuk keadilan, atau justru bergerak karena tekanan viral di media sosial?

Fenomena ini semakin terasa ketika berbagai kasus baru mendapat atensi serius dari aparat penegak hukum setelah ramai diperbincangkan di ruang digital. Media sosial seolah menjadi “alarm darurat” yang memaksa hukum bangun dari tidur panjangnya. Tanpa sorotan publik, banyak perkara justru tenggelam dalam sunyi.

Kasus Nenek Elina di Surabaya adalah contoh nyata. Seorang lansia yang dikeluarkan secara paksa oleh sekelompok orang berpakaian organisasi kemasyarakatan menjadi simbol ketimpangan penegakan hukum. Peristiwa itu baru mendapat respons luas setelah video kejadian menyebar dan memantik kemarahan publik. Ironisnya, hukum yang seharusnya melindungi kelompok rentan justru hadir setelah tekanan datang dari jagat maya.

Sebagai pengacara muda, saya merasa geram sekaligus prihatin. Negara hukum tidak seharusnya menunggu viral untuk bertindak. Keadilan bukan hadiah bagi mereka yang kasusnya ramai diperbincangkan, melainkan hak setiap warga negara tanpa kecuali. Ketika hukum baru bergerak karena opini publik, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keadilan, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Media sosial memang memiliki peran penting sebagai ruang kontrol publik. Ia mampu membuka tabir ketidakadilan dan memaksa aparat bertanggung jawab. Namun, ketergantungan pada viralitas justru menunjukkan adanya masalah serius dalam sistem penegakan hukum kita. Hukum seharusnya bekerja berdasarkan prinsip keadilan, bukan popularitas kasus.

Memasuki tahun 2026, harapan besar patut kita sematkan pada pembenahan wajah hukum Indonesia. Penegakan hukum harus lebih responsif, profesional, dan berani bertindak tanpa menunggu tekanan publik. Aparat harus hadir lebih dulu sebelum kamera ponsel menyala dan tagar menjadi senjata utama masyarakat.

Hukum yang adil adalah hukum yang bekerja dalam senyap maupun sorotan. Tidak pilih-pilih korban, tidak menunggu viral, dan tidak tunduk pada tekanan massa. Jika hukum masih harus dipanggil oleh media sosial, maka yang perlu dibenahi bukan masyarakatnya, melainkan sistem hukumnya sendiri.

(Penulis memiliki kantor Fauzan Ferdiansyah & Partner yang beralamat di jalan Kebayoran Center Velbak, Kebayoran Baru. A.1-2. Jakarta Selatan dan kantor cabang di Bintaro Business Centre, Jl. RC. Veteran Raya No.1i, RT.1/RW.3, Bintaro, Kec. Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12330)