JAKARTA RAYA — Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) segera membuka penyelidikan atas dugaan korupsi dalam kasus kredit macet di Bank Mandiri yang nilainya mencapai Rp28,8 triliun.
Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menegaskan bahwa angka kredit bermasalah tersebut tidak bisa dianggap remeh. Berdasarkan catatan CBA, pada 2023 Bank Mandiri mencatat kredit macet sebesar Rp17,8 triliun dan pada 2024 bertambah Rp11 triliun. Totalnya sebesar Rp28,8 triliun tercatat akan dihapusbukukan dalam laporan keuangan.
“Ini bukan sekadar soal akuntansi. Kredit macet sebesar itu patut dicurigai berpotensi mengandung unsur korupsi dan merugikan negara,” kata Uchok dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (31/7).
CBA mendorong Kejagung bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengusut potensi penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit. Uchok mengingatkan bahwa kerja sama semacam ini pernah dilakukan pada 2005, saat BPK membantu mengungkap dugaan penyimpangan kredit di Bank Mandiri senilai Rp1 triliun.
“Dulu Rp1 triliun saja bisa diusut, sekarang nilainya puluhan triliun. Masak Kejagung diam saja?” ujar Uchok.
Ia juga menyoroti keberanian Polda Sulawesi Selatan yang lebih dulu mengusut dugaan kredit fiktif di Bank Mandiri Cabang Makassar, dengan kerugian negara mencapai Rp55 miliar. Modusnya antara lain penggunaan data fiktif dan ganda serta manipulasi penghasilan calon debitur.
“Nilai gaji pokok bahkan dinaikkan secara fiktif agar kredit cair, tanpa analisis kredit yang memadai. Ini menunjukkan celah di sistem, yang patut dicurigai melibatkan oknum internal,” tegasnya.
CBA menilai Kejagung perlu segera bertindak demi menjaga kredibilitas sektor perbankan dan mencegah praktik manipulatif serupa yang bisa membahayakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan nasional.
“Jika Kejagung diam, publik akan menilai penegakan hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kredit macet Rp28,8 triliun bukan angka kecil. Rakyat berhak tahu siapa yang harus bertanggung jawab,” tutup Uchok. (hab)
Tinggalkan Balasan